Penyesuaian tarif berlaku pada tanggal 23 Oktober, ada yang naik dan juga turun
Cirebon (ANTARA News) - Pemerintah menyesuaikan tarif Tol Kanci-Pejagan sejak 23 Oktober 2018 mulai pukul 00.00 WIB dan menyederhanakan tarif dari lima menjadi tiga golongan kendaraan, sehingga ada tarif yang naik dan turun.

"Penyesuaian tarif berlaku pada tanggal 23 Oktober, ada yang naik dan juga turun," kata Kasie Pengumpulan Tol Kanci-Pejagan, Uum Jumaedi, di Cirebon, Jawa Barat, Rabu.

Dia menjelaskan semula tarif masuk tol itu sesuai dengan golongan kendaraan yang ada dan saat ini hanya ada tiga tarif untuk lima golongan kendaraan.

Tarif kendaraan golongan I menjadi Rp29 ribu dari semula hanya Rp24 ribu. Kemudian golongan II dan III digabung dengan tarif Rp43.500.

"Sebelum digabung, golongan kendaraan II tarifnya Rp36 ribu dan untuk III Rp48 ribu, ini ada kenaikan juga penurunan," ujarnya.

Kemudian untuk tarif kendaraan golongan IV dan V menjadi Rp58 ribu. Sebelumnya untuk golongan IV Rp60 ribu dan tarif golongan V Rp72 ribu.

Uum mengatakan penyesuaian  tarif tol Kanci -Pejagan bertujuan menarik masuk kendaraan luar kota ke ruas tol dan mengakomodir masukan perusahaan otomotif ekspedisi yang mengeluhkan tarif tinggi tol tersebut.

Diakuinya penurunan tarif tol untuk kendaraan besar, akan menambah beban pemeliharaan jalan, karena semakin banyak kendaraan yang masuk tol tersebut.

"Ada dilema penyesuaian tarif ini. Efeknya pada beban pemeliharaan jalan, tetapi akan kami siasati," katanya.

Baca juga: DPR: Pemerintah jangan tergesa-gesa naikkan tarif tol

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018