Tentu restrukturisasi tidak akan mengakibatkan tingkat kolektibilitas bank menurun. Tapi, justru bisa lebih memperlancar pembayaran
Jakarta (ANTARA News) - PT Bank BNI (Persero) Tbk menyatakan siap merestrukturisasi kredit nasabah yang menjadi korban gempa di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.

"Restrukturisasi akan diterapkan mulai Oktober 2018 setelah proses identifikasi nasabah terkena dampak gempa selesai dilakukan," kata Dirut Bank BNI Achmad Baiquni saat mendampingi Menteri BUMN Rini Soemarno mengunjungi korban gempa dan tsunami di Palu, Sulteng, Rabu.

Menurut Baiquni, skema restrukturisasi kredit nasabah bisa dalam bentuk perpanjangan waktu (rescheduling) pembayaran utang, penundaan angsuran, penurunan suku bunga pinjaman ataupun bisa kemungkinan penambahan kredit.

Ia menjelaskan restrukturisasi utang karena nasabah terkena bencana sudah pernah dilakukan dan saat ini Bank BNI sedang melakukan identifikasi seberapa banyak jumlah nasabah yang menjadi korban gempa.

"Tentu restrukturisasi tidak akan mengakibatkan tingkat kolektibilitas bank menurun. Tapi justru bisa lebih memperlancar pembayaran," ujarnya.

Ia mengakui dalam kondisi gempa seperti yang terjadi di Palu, Donggala dan Sigi bisa membuat nasabah banyak kehilangan mata pencarian.

Namun, bank bisa memilah-milah nasabah mana yang menjadi debitur dengan kredit konsumer maupun debitur dengan kredit modal kerja.

"Kalau ada yang kena bencana kemudian sulit memenuhi kewajibanya dalam jangka pendek maka bisa dimasukkan dalam daftar restrukturisasi," ujarnya.

Pola angsuran bisa diberikan keringanan tidak mengangsur untuk beberapa saat, tapi kalau benar-benar dalam kesulitan maka bisa diberikan keringanan bunga.

"Yang pasti kita akan data terlebih dahulu. Kita temui nasabah. Kalau sudah meninggal, ya... masuk dalam hapus buku," ujarnya.

Ia menuturkan restrukturisasi utang nasabah korban gempa juga sudah ada dalam kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meski begitu, Baiquni tidak merinci lebih lanjut berapa jumlah nasabah yang terkena dampak bencana karena masih dalam tahap pendataan.

Ia hanya menjelaskan, sesuai prosedurnya bank bisa langsung melakukan eksekusi restrukturisasi tanpa harus meminta persetujuan OJK.

Baca juga: Bantu pemulihan, OJK beri perlakuan khusus nasabah korban gempa Sulteng
Baca juga: BNI percepat pemulihan pelayanan di Sulteng

 

Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2018