Ketika sudah ada bukti permulaan yang cukup dan fakta-faktanya juga sudah ditelusuri
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan bahwa penetapan pengacara bernama Lucas sebagai tersangka sesuai hukum acara yang berlaku.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin siang memeriksa Lucas (Lcs) sebagai saksi. Kemudian pada Senin malam lembaga antirasuah itu langsung mengumumkan Lucas sebagai tersangka karena dinilai menghalangi penyidikan perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro (ESI).

"Kami melakukan sesuai hukum acara yang berlaku. Pertama hukum acara yang berlaku kapan penyidikan dilakukan? Penyidikan dilakukan kalau sudah ada bukti permulaan yang cukup dan menurut tim tentu juga sudah dibahas dalam forum sesuai SOP di KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubaj dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ketika sudah ada bukti permulaan yang cukup dan fakta-faktanya juga sudah ditelusuri oleh tim tentu saja tidak ada alasan untuk memperlambat itu sehingga proses penyidikan Pasal 21-nya dilakukan," kata Febri.

Terkait penyidikan untuk tersangka Eddy Sindoro yang merupakan petinggi Lippo Group itu, menurut Febri, pemeriksaan terhadap Lucas sudah dilakukan mulai pukul 13.00 WIB.

"Kemudian setelah pemeriksaan sebagai saksi selesai, maka prosesnya diakhiri pemeriksaan sebagai saksi dan dilanjutkan dengan penyidikan yang baru menggunakan Pasal 21," tuturnya.

Menurut dia, semua prosedur yang dibutuhkan terutama syarat dan kecukupan bukti sesuai hukum acara yang berlaku dan UU KPK itu sudah terpenuhi sehingga dilakukan penyidikan Pasal 21 dengan tersangka Lucas.

Lucas diduga telah menghindarkan tersangka Eddy Sindoro ketika yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi kembali ke Indonesia.

Lucas diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka Eddy Sindoro ke wilayah yurisdiksi Indonesia, melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri.

Dalam kasus terkait pengajuan PK pada PN Jakpus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Dua diantaranya telah divonis bersalah dan menjalani hukuman sesuai putusan majelis hakim, yakni Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan perantara suap Dody Arianto Supeno.

Sementara untuk tersangka Eddy Sindoro masih dalam proses penyidikan. KPK pun mengimbau agar yang bersangkutan bersikap kooperatif dengan proses hukum dan segera menyerahkan diri ke KPK.

Eddy Sindoro diketahui sejak April 2016 sudah tidak lagi berada di Indonesia.

KPK sudah menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka sejak November 2016 lalu. Eddy diduga memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengurusan perkara di Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait dengan permohonan bantuan pengajuan Peninjauan Kemabali di PN Jakpus.

Atas perbuatannya tersebut, Eddy Sindoro disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam putusan Edy Nasution, disebutkan bahwa uang 50 ribu dolar AS untuk pengurusan Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) yang diputus pailit oleh Mahkamah Agung melawan PT First Media. Edy pun menerima uang dari salah satu kuasa hukum yang baru dari Law Firm Cakra & Co, yaitu Austriadhy 50 ribu dolar AS yang terbungkus dalam amplop warna coklat

Eddy Sindoro pernah bertemu dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi menanyakan kenapa berkas perkara belum dikirimkan dan Nurhadi sempat menelepon Edy Nasution untuk mempercepat pengiriman berkas perkara PK namun Nurhadi mengatakan itu dalam rangka pengawasan. Edy Nasution juga mengakui menerima 50 ribu AS dari Dody dimana uang tersebut ada kaitannya dengan pengurusan dengan perkara Lippo. 

KPK hingga saat ini juga masih melakukan penyelidikan terhadap Nurhadi. 

Baca juga: Pengacara jadi tersangka karena dinilai menghalangi penyidikan
Baca juga: KPK kembali panggil pengacara kasus Eddy Sindoro
Baca juga: Pengacara tak penuhi panggilan dalam kasus Eddy Sindoro

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018