Pernyataan Direktur Tertib Niaga Kemendag di media jelas, akan membekukan atau mencabut izin usaha perusahaan pelaku perembesan

Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI), Soemitro Samadikoen mendesak Kementerian Perdagangan segera membekukan izin usaha perusahaan gula rafinasi, menyusul pengungkapan kasus perembesan gula kristal rafinasi (GKR) di Cilegon, dan sejumlah daerah di Jawa.

"Pernyataan Direktur Tertib Niaga Kemendag di media jelas, akan membekukan atau mencabut izin usaha perusahaan pelaku perembesan," kata Soemitro Samadikoen dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.

Untuk itu, ujar dia, pihaknya akan menagih janji tersebut untuk dapat segera merealisasikan karena jika tidak, maka dicemaskan pelaku dapat melakukan perembesan dan tidak ada efek jera.

Ia menyatakan sikap tegas Kemendag ditunggu para petani tebu yang sangat terpukul oleh praktik curang pihak-pihak yang menyebabkan gula rafinasi banjir di pasar konsumsi.

"Terus-terang, hingga saat ini belum pernah ada perusahaan gula rafinasi yang dicabut izinnya, padahal hampir setiap tahun kami laporkan disertai barang bukti," keluh Soemitro.

Lebih lanjut, Soemitro juga mempertanyakan perkembangan laporan yang disampaikan APTRI 30 Agustus 2018 lalu ke Bareskrim Mabes Polri.

Dalam laporan tersebut, APTRI menyampaikan temuan perembesan di Pontianak, Banjarmasin, Tangerang juga Cianjur. Perembesan diduga dilakukan oleh PT Duta Sugar Internasional, PT Berkah Manis Makmur, dan PT Jawa Manis Rafinasi. Selain itu, tujuh pedagang juga turut dilaporkan karena menjual GKR secara bebas.

APTRI juga menyampaikan laporan serupa ke KPK, Kemendag dan Ombudsman, dan APTRI juga telah menyatakan tidak main-main dengan laporannya.

Menurut Soemitro, kondisi saat ini sudah sangat memprihatinkan karena gula petani menumpuk di gudang karena tidak laku.

Sebagaimana diwartakan, Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Wahyu Hidayat menyebutkan temuan beredar gula rafinasi secara ilegal di pasar akhir-akhir ini membuat petani tebu dan produsen gula lokal mengalami kerugian.

"Jelas merugikan karena dengan beredar gula rafinasi yang ditujukan untuk industri di pasar, membuat gula lokal tersingkir dari pasar," kata Wahyu, di Cilegon, Kamis (20/9).

Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan distribusi gula rafinasi di wilayah Pulau Jawa.


Baca juga: Gula rafinasi ilegal merugikan petani dan produsen
Baca juga: Polri terus kembangkan kasus perembesan gula rafinasi

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: M. Arifin Siga
Copyright © ANTARA 2018