Jakarta (ANTARA News) - International Organization for Migration (IOM) Indonesia menyebutkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tidak hanya terjadi pada lintas batas negara tetapi juga terjadi di dalam negeri.

Hal itu dikatakan Among Phundi Resi dari IOM Indonesia saat diskusi tentang perdagangan orang di Jakarta, Selasa.

Data IOM menyebutkan sekitar 35-40 presen kasus TPPO yang mereka tangani juga terjadi di dalam wilayah Indonesia.

"Memang betul korban TPPO yang terjadi di Indonesia adalah korban lintas batas negara, tapi itu bukan berarti tidak ada TPPO yang terjadi di dalam negeri," kata dia.

Dia mengatakan kasus TPPO itu banyak terjadi seperti penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga dan juga kerja paksa.

"Banyak kasus seperti penganiayaan, pekerja di bawah umur, atau kasus gaji, atau gaji dibayar tetapi dia kerja dari pagi hingga subuh, sebenarnya itu juga masuk tindak perdagangan orang," kata dia.

Ada beberpa kriteria perdagangan orang seperti adanya rekrutmen tetapi gaji tidak dibayar, pembatasan akses komunikasi atau adanya eksploitasi baik materi dan nonmateri.

Namun sayangnya masyarakat tidak menyadari hal tersebut adalah bentuk-bentuk dari perdagangan orang, padahal kasus-kasus tersebut sangat dekat disekitar kita.

Dia mengatakan perlu adanya kerja sama lintas sektor baik pemerintah, masyarakat dan lembaga swadaya untuk memberantas perdagangan manusia.

"Kesadaran kita masih rendah, oleh sebab  itu semua pihak perlu bekerja sama meningkatkan kewaspadaan dari perdagangan orang," kata dia.

Menurut Among, saat ini sindikat perdagangan orang juga berseliweran di dunia maya, mereka melakukan proses rekrutmen dari media sosial dengan mengiming-imingi calon pekerja dengan gaji yang besar.

Dia mengatakan setiap ada proses rekrutmen, calon pekerja harus teliti dan memeriksa betul tentang status perusahaan tersebut.
 

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018