Jayapura (ANTARA News) - Tiga warga negara Indonesia asal Kota Jayapura saat ini menjalani hukuman di penjara Vanimo, ibu kota Provinsi Sandaun, Papua Nugini (PNG) karena membawa ganja.

Konsul RI di Vanimo Abraham Lebelauw kepada Antara di Jayapura, Minggu, mengatakan dari tiga WNI yang sedang menjalani hukuman di penjara Vanimo, satu di antaranya adalah perempuan.

Hukuman yang dijatuhkan kepada mereka bervariasi, berkisar dari 18 bulan hingga tiga tahun penjara. Hukuman tersebut harus dijalani karena PNG tidak menerapkan denda.

"Khusus untuk kasus narkoba, para pelaku yang dihukum harus menjalani hukuman penjara karena tidak bisa diganti denda," kata Lebelauw.

Ketiga WNI itu ditangkap tentara PNG (PNGDF) di perbatasan saat hendak membawa ganja ke Jayapura awal tahun ini.

Konsulat setiap Rabu mengunjungi ketiga WNI yang sedang menjalani hukuman di penjara Vanimo.

Selain narkoba, PNG juga serius dalam menjatuhkan hukuman kepada para pemilik sepeda motor yang tidak memiliki surat-surat.

Pemerintah negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia khususnya wilayah Provinsi Papua itu, bahkan menyita motor dan menahan pengedara bila tidak bisa menunjukkan surat-suratnya.

Konsul RI di Vanimo ini mengatakan, saat ini banyak sepeda motor beredar di Vanimo yang diduga diselundupkan dari Indonesia melalui Jayapura.

Masalah maraknya ganja asal PNG yang beredar di Papua dan sebaliknya sepeda motor yang banyak beredar di negara tetangga itu akan dibahas dalam pertemuan antara pejabat kedua negara.

Pertemuan tersebut baru akan dilaksanakan 2019.

Baca juga: Dua oknum mahasiswa ditangkap karena membawa ganja
Baca juga: Polisi ungkap barter ganja asal PNG dengan motor
Baca juga: Ada yang mencoba kirim ganja ke Rutan Takengon

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018