Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan dalam penyidikan kasus suap proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Zainudin Hasan (ZH), anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara (AA), dan Gilang Ramadhan (GR) dari pihak swasta atau CV 9 Naga.

"Penyidik hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap ZH sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Selain itu, KPK pada Kamis juga memanggil empat saksi untuk dua tersangka berbeda dalam kasus tersebut.

Tiga saksi akan diperiksa untuk tersangka Gilang Ramadhan, yakni Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni, Rahmat yang merupakan sopir dari Syahroni, dan Rostina dari unsur swasta.

Sedangkan satu saksi akan diperiksa untuk tersangka Zainudin Hasan, yaitu Agus Bhakti Nugroho.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu, tim KPK mengamankan Rp200 juta dari tangan Agus yang diduga suap terkait fee proyek di dalam tas kain merah dalam pecahan Rp100 ribu.

Selain itu, di rumah Anjar, tim juga mengamankan sejumlah uang sebesar Rp399 juta dari sebuah lemari dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dan uang tersebut adalah uang yang terkait dengan "fee" proyek-proyek dari rekanan-rekanan yang lain.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, yaitu Gilang Ramadhan.

Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara.

"Diduga pemberian uang dari GR kepada ZH terkait "fee" proyek sebesar 10-17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7).


Baca juga: KPK resmi tahan Bupati Lampung Selatan

Baca juga: KPK amankan Bupati Lampung Selatan

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018