Jakarta (ANTARA News) - Facebook kembali harus masuk ruang sidang untuk menghadapi gugatan masyarakat, class action, karena media sosial tersebut menggunakan teknologi pengenal wajah untuk foto tanpa izin pengguna.

Dikutip dari Reuters, Selasa, Jaksa Distrik di pengadilan federal San Francisco, James Donato menyatakan gugatan class action merupakan cara yang paling efektif untuk kasus teknologi pengenal wajah ini.

Facebook menyatakan akan meninjau tuntutan tersebut, sementara pengacara dari penggugat tidak bisa dihubungi untuk dimintai komentar.

"Kami yakin kasus ini tidak berdasar dan kami akan membela diri," kata Facebook.

Facebook pernah dituntut oleh penggunanya pada 2015, menggunakan hukum negara bagian Illinois mengenai kerahasiaan informasi biometrik. Tuntutan kali ini juga memasukkan para pengguna Facebook pada perkara 2015 itu.

Tuntutan mengenai kerahasiaan data pengguna ini muncul selagi skandal utama Facebook mengenai kebocoran data 87 juga pengguna belum selesai.

Baca juga: Facebook kembali diprotes karena lacak non-pengguna

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018