Palu (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus kembali fokus mengawasi konten siar.

"Selama ini secara legislasi dan regulasi, kita terlalu fokus pada izin," kata Rudiantara saat membuka Hari Penyiaran Nasional 2018 dan Rapat Koordinasi Nasional KPI ke-85 di Kota Palu, Minggu.

Dia menjelaskan saat ini ada sekitar 2.700 izin lembaga penyiaran, baik swasta dan khusus di mana sekitar 1.100 izin untuk televisi dan 1.600 untuk radio.

Menurut dia, Indonesia adalah salah satu negara yang terbesar memberikan izin kepada lembaga penyiaran, baik lembaga penyiaran publik (LPP), lembaga penyiaran swasta (LPS) maupun lembaga penyiaran komunitas (LPK).

"Fokusnya harus kita geser sekarang ke manajamen konten. Konten demikian penting, karena dapat mempengaruhi pikiran kita, misalnya menggunakan televisi di rumah dan internet di ponsel," kata Rudiantara.

Menurut diai, izin yang diberikan kepada platform itu, berdasarkan janji dari pemegang atas konten-kontennya.

"Pernakah KPI atau KIPD mengawasi konten-konten tersebut, memang tidak mudah, kalau yang namanya satelit justru lebih beresiko, karena studionya tidak ada di sini, bisa dari mana pun, beda dengan free to air, studinya ada di sini," kata dia.

Konten platform lainnya, kata Rudiantara, seperti media sosial dan media online, juga harus diawasi.

Pewarta: Fauzi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018