Surabaya (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jatim, pada persidangan Rabu mengabulkan permohonan dua penganut aliran kepercayaan Sapto Dharmo yakni Misman (27) serta Dwi Rahayu Astuti (24) untuk melangsungkan pernikahan dan dicatatkan di Kantor Catatan Sipil.
Dengan putusan Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai I Wayan Suparta SH itu maka perkawinan Misman warga Gresik dan Dwi Rahayu Astuti warga Pondok Benowo Indah Surabaya yang dilangsungkan sesuai aliran kepercayaan Sapto Dharmo bisa dicatatkan di Catatan Sipil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil).
Pasangan Misman dan Dwi Rahayu Astuti sudah lima bulan terakhir berjuang agar pernikahannya dicatat di Catatan Sipil, namun selalu kandas.
Alasannya, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1997 tentang Undang-Undang Pokok Perkawinan, pernikahan dengan tata cara kepercayaan harus mendapat persetujuan dari pengadilan.
Atas pertimbangan itu, pasangan Misman dan Dwi Rahayu Astuti kemudian pada 28 Mei 2007 mengajuan permohonan ke PN Surabaya.
Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai I Wayan Suparta SH akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan pemohon, dan memberi ijin pada pemohon untuk melaksanakan pernikahan dengan tata cara kepercayaan yang dianut.
Selain itu, memerintahkan kepada Dispenduk Capil mencatatkan pernikahan tersebut.
Kuasa Hukum pasangan Misman dan Dwi Rahayu Astuti, Naen Suyono, berharap peristiwa hukum tersebut dapat menjadi preseden baik bagi pasangan Sapto Dharmo yang ingin menikah.
"Kami berharap dengan putusan ini maka penganut Sapto Dharmo yang ingin menikah tidak perlu mengajukan ke pangadilan tapi langsung bisa dicatatkan di Catatan Sipil," ujar Naen Suryono yang juga Ketua Persada (Persatuan Keluarga Sapto Dharmo) Jatim tersebut.
Menurut dia, di Surabaya dan sekitarnya kini ada sekitar 75 ribu penganut Sapto Dharmo, sedangkan di Jatim sekitar 500 ribu.(*)
yang penting:SEMUA PETUGAS CATATAN SIPIL SUDAH TAHU DAN MAU MELAKSANAKANNYA. JANGAN2 TIDAK TAHU, YA PERCUMA. pARA AHLI HUKUM HARUS TAHU OK
00BalasLaporkanHapus
13 November 2008
kita dinegara yang berdasarkan pancasila dan uud 45 sebagai pegangan berbangsa dan bernegara tidak melarang warganya untuk memeluk dan menganut sesuai agama dan kepercayaan masing2 hal tersebut dilindungi uu&uu 1/74 perlu adanya revisi sesuai dg perkembangan zaman karena hukum juga mengikuti perkembangannya.kita dukung pak Naen Suyono,SH.......demi hak asasi manusia...