London (ANTARA News) - Alphabet Inc melarang iklan mengenai mata uang kripto di Google, termasuk initial coin offerings (ICO), menyusul kekhawatiran mereka terhadap penipuan.

“Memperbaiki pengalaman iklan di seluruh web, seperti menghapus iklan yang membahayakan atau yang mengganggu, akan terus menjadi prioritas utama kami,” kata Direktur Keberlangsungan Iklan Google, Scott Spencer, dikutip dari Reuters.

Melalui kebijakan yang berlaku efektif mulai Juni, Google akan melarang iklan mata uang kriptu (cryptocurrency) dan hal-hal yang terkait seperti ICO, pertukaran dan dompet digital, juga termasuk saran untuk perdagangan mata uang kripto.

Facebook telah lebih dulu mengumumkan larangan iklan mata uang kripto di platform mereka karena dianggap berisiko bagi pengguna.

Perusahaan internet mulai melarang mata uang kripto karana saat ini tidak ada perlindungan yang cukup untuk konsumen.

Pengumuman dari Google ini berpengaruh terhadap nilai tukar Bitcoin. Di Bitstamp yang berbasis di Luxembourg, Bitcoin turun nyaris 10 persen menjadi 8.201 per koin (sekitar Rp112, 3 juta). Sebelumnya, Bitcoin turun 8,7 persen menjadi 8.337,51 dolar (Rp114,2 juta).

Bitcoin selama 2018 ini sudah turn 40 persen, padahal tahun lalu nilainya meroket melebihi 1.300 persen.

Baca juga: Perhatikan hal ini sebelum beli Bitcoin

Penerjemah: Natisha Andarningtyas
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018