Addis Ababa (ANTARA News) - Ethiopia mengumumkan negara dalam keadaan darurat, Jumat (16/2), setelah Perdana Menteri Hailemariam Desalegn sehari sebelumnya menyatakan niat mengundurkan diri di tengah kerusuhan dan krisis politik di negara Tanduk Afrika itu.

Dewan koalisi Front Demokratis Rakyat Ethiopia (EPRDF) yang berkuasa melakukan sidang pada Jumat, dan memutuskan untuk menerapkan peraturan negara dalam keadaan darurat, demikian laporan media siaran Ethiopian Broadcasting Corporation, layaknya dikutip Reuters.

Pengunduran diri perdana menteri Desalegn itu menyusul gelombang pemogokan dan demonstrasi yang berhasil menuntut pembebasan lebih banyak pemimpin oposisi.

Lebih dari 6.000 tahanan politik sudah dibebaskan sejak Januari 2018, saat Pemerintah Ethiopia bergelut untuk menenangkan ketidakpuasan.

Pewarta: -
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018