Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Republik Indonesia meminta penjelasan dari pemerintah Australia atas perlakukan tidak menyenangkan polisi penyelidik kematian New South Wales terhadap Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso di Sidney, Australia. Pernyataan tersebut dikemukakan Jurubicara Departemen Luar Negeri Kristiarto Legowo di Jakarta Selasa malam. "Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda sekembalinya dari Kualalumpur menelepon Dutabesar Australia di Jakarta untuk meminta penjelasan tentang permasalahan itu," katanya. Menurut Kristiarto, kepolisian pusat Australia mengatakan bahwa pengadilan New South Wales tidak memiliki dasar hukum untuk menjangkau Gubernur Sutiyoso berdasarkan atas aturan kekebalan warga asing. "Menlu Indonesia juga telah memerintahkan Dubes RI di Australia meminta keterangan dari pihak berwenang di Kanberra," katanya. Pada kesempatan sebelumnya, Kristiarto memastikan terjadi peristiwa tidak menyenangkan oleh kepolisian New South Wales pada Gubernur Sutiyoso di Sidney ketika gubernur Jakarta itu menghadiri acara untuk kota kembar Jakarta-Sydney. Jurubicara Departemen Luar Negeri menjelaskan bahwa perlakuan tidak menyenangkan itu berupa memasuki kamar hotel tanpa ijin untuk menyerahkan surat panggilan kepada Sutiyoso untuk datang ke pengadilan New South Wales dalam sidang pencarian bukti hari Rabu, 30 Mei 2007. Pemanggilan Sutiyoso itu terkait dengan kasus Balibo Lima di Timor Timur, yang mengakibatkan dua warga Australia tewas pada tahun 1970-an.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007