Los Angeles (ANTARA News) - Terus berpesta yang menjadi gaya hidup Paris Hilton dihentikan tangan hukum, Jumat, setelah sosialita tersebut dihukum penjara 45 hari akibat melanggar hukuman percobaan. Gadis milyarder dan pewaris kerajaan Hotel Hilton itu hampir menangis saat dia mengucapkan "saya minta maaf, saya minta maaf", beberapa saat sebelum menerima vonis di Pengadilan Metropolitan Los Angeles, demikian menurut laporan AFP. Orang tua Paris, Rick dan Kathy Hilton, tampak kaget ketika hukuman dijatuhkan kepada putri mereka, salah seorang wanita terkenal dan paling banyak dipotret di dunia. Hukuman percobaan kepada Hilton dijatuhkan setelah dia katahuan mengemudikan mobil padahal SIM miliknya telah dicabut, menyusul pelanggaran mengemudikan mobil dalam keadaan mabuk. Jaksa penuntut umum sebelumnya telah memperingatkan mereka akan menjatuhkan hukuman penjara kepada ikon gaya berambut pirang itu, namun itu semua tak membuat Hilton mengubah dirinya, dengan menguji kesabaran pengadilan datang terlambat 15 menit. Berbusana seadanya, baju hitam dan blus putih, Hilton tak mengatakan apa-apa saat tiba, melewati kerumunan paling tidak 60 paparazzi dan reporter. Hakim Mahkamah Agung Los Angeles, Michael Sauer, menyatakan ia merasa yakin Hilton menyadari dirinya telah melanggar hukuman percobaannya dengan dua kali mengemudikan mobil sekalipun SIM-nya telah dicabut, menyusul vonis pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol. Dia akan memulai masa hukumannya di Fasilitas Penahanan Regional Century pada 5 Juni. Target favorit tabloid gosip dan paparazzi, Hilton tampil dalam serial reality television "The Simple Life" dan pada 2003 video berisi adegan mesranya dengan mantan kekasihnya beredar tanpa ijin di Internet. Hilton juga giat di bisnis musik dengan menelurkan album debutannya dan muncul dalam adegan sekilas pada sejumlah film, antara lain film horor "House of Wax" pada 2005. (*)

Copyright © ANTARA 2007