Gorontalo (ANTARA News) - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Makassar menolak gugatan yang dilayangkan pasangan Hana Hasanah-Tonny Junus (HATI), terkait penetapan calon gubernur dan calon wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Gorontalo yang dilakukan KPU waktu lalu.

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo Salahuddin Pakaya, saat dikonfirmasi, Jumat, menjelaskan, pihaknya selaku termohon mendapat undangan dari PT-TUN Makassar, terkait gugatan pasangan Hana-Tonny dan pasangan cagub-cawagub Rusli Habibie-Idris Rahim.

Menurutnya, terkait dengan gugatan pasangan Hana-Tonny, pengadilan memutuskan menolak gugatan tersebut, mengingat pengajuan gugatan banding dari pasangan tersebut di PTTUN telah melewati batas waktu.

Sesuai peraturan Mahkamah Agung (MA) nomor 11 tahun 2016, tenggang waktu untuk mengajukan gugatan itu adalah tiga hari setelah keluar putusan dari Bawaslu.

"Putusan Bawaslu keluar tanggal 8 November 2016, sementara pengajuan gugatan mereka melewati batas waktu tiga hari," ujar Salahuddin.

Pewarta: Adiwinata Solihin
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016