Jakarta (ANTARA News) - Mantan karyawan Kompas P Bambang Wisudo menggugat manajemen Harian Umum Kompas, Pemimpin Umum Kompas Jakob Oetama, dan Pemimpin Redaksi Kompas Suryopratomo, untuk membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp500 miliar. Gugatan "anti union" akibat perbuatan manajemen Kompas yang dinilai menghalang-halangi kegiatan serikat pekerja itu didaftarkan pada panitera muda perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu. Kuasa hukum Wisudo, Sholeh Ali dari LBH Pers mengatakan gugatan "anti union" merupakan gugatan perdata pertama kali yang diajukan di Indonesia. "Selama ini serikat pekerja dianggap musuh dari pengusaha. Untuk itu, kami meminta agar PN Jakarta Pusat bersikap adil dalam memutus perkara ini," katanya. Manajemen Kompas dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan mutasi, dan kemudian memberhentikan Wisudo, agar wartawan itu tidak dapat lagi melakukan aktivitasnya sebagai Sekretaris Perkumpulan Karyawan Kompas (PKK). Akibat perbuatan manajemen Kompas itu, Wisudo mengklaim, menderita kerugian materiil senilai Rp7,84 juta yang di antaranya adalah biaya komunikasi seluler yang dikeluarkan sejak Desember 2006, biaya pengajuan gugatan dan biaya transportasi untuk mengurus perkaranya. Sedangkan kerugian immateriil yang diderita, di antaranya adalah ketidakpastian masa depan keluarga dan tercemarnya nama baik sebagai wartawan senior Kompas. Dalam gugatannya, Wisudo menyatakan ganti rugi imateriil yang dituntutnya sebesar Rp500 miliar itu tidak akan membuat bangkrut Kompas, karena nilai itu hanya setara dengan keuntungan Kompas selama satu tahun. Wisudo juga menjanjikan apabila gugatannya dikabulkan, ganti rugi imateriil itu akan dihibahkan untuk kemajuan pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia karyawan Kompas dan anak-anak Kompas yang akan dikelola oleh Serikat Pekerja Independen di Harian Kompas. Selain itu, dana tersebut juga akan digunakan untuk pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan kapasitas organisasi serikat-serikat pekerja dan lembaga advokasi serikat pekerja di Indonesia.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007