Dari tempat itu, ketjuali disita alat2 pendjudian berupa kartu2 keles dan uang kontan beberapa ribu rupiah, djuga 9 pendjudinja - jang menurut polisi terdiri dari djago2 uang “Pintu Ketjil”, dikenakan proses verbal guna dituntut selandjutndja.
Sebagian dari 9 tauke2 besar itu, berasal dari Bogor, dan sebagian lainnja dari Pintu Ketjil, Djakarta Kota, sedang rumah jang dipakai sebagai markas pendjudian, ketika itu sedang berlangsung suatu pesat ulang tahun dari tuan rumah.
Sumber: Pusat Data dan Riset ANTARA //pdra.antaranews.com/Twitter: @perpusANTARA
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016