Serang, Banten (ANTARA News) - Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (BKPP) Provinsi Banten mengimbau para pelaku usaha pangan segar untuk segera mendaftarkan produknya melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Banten.

Imbauan BKPP Banten tersebut adalah satu dari lima kesimpulan yang diperoleh dari kegiatan apresiasi bagi pelaku usaha pangan segar asal tumbuhan (PSAT) dalam penanganan pangan di Provinsi Banten pada tanggal 19 Agustus 2016, kata Kepala BKPP Banten Khairul Amri Chan di Serang, Selasa.

Kegiatan apresiasi bagi pelaku usaha pangan segar asal tumbuhan di Kota Serang tersebut adalah yang kali kedua. Sebelumnya, kegiatan yang sama pada 1 hingga 2 Juni 2016.

Kesimpulan lain yang diperoleh pada kegiatan apresiasi itu adalah dalam perlindungan terhadap konsumen pelaku usaha, baik di pasar tradisional dan pasar modern, secara bertahap akan menetapkan persyaratan akan jaminan keamanan dan mutu pangan terhadap pemasukan produk pangan segar yang telah disertifikasi atau didaftarkan.

Selanjutnya, pelaku usaha pangan segar yang telah mendapatkan sertifikasi pangan segar dari OKKPD Provinsi Banten agar bertanggung jawab. Hal ini akan dievaluasi atau disurvei oleh OKKPD setelah 1 tahun.

Kegiatan apresiasi yang diikuti oleh para aparatur pengelola bidang keamanan pangan, pengelola bidang tanaman hortikultura, dan bidang tanaman pangan di instansi kabupaten/kota, serta para pelaku usaha pangan segar asal tumbuhan dari delapan kabupaten/kota.

Pewarta: Ridwan Chaidir
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016