Marki dipersalahkan telah menembak dan mentjuri badak jang ada di dalam daerah perlindungan negara untuk hewan2.
Selain Marki, juga ada Wahab dan Sarta dari BODM jang didjatuhi hukuman denda masing-masing Rp 150,-.
Lurah Ali dari Desa Tjibadak didenda Rp 25,- karena turut serta dalam membunuhan badak itu.
Sumber: Pusat Data dan Riset ANTARA //pdra.antaranews.com/Twitter: @perpusANTARA
Pewarta: -
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016