Jakarta (ANTARA News) - Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 4,5 jam sebagai saksi dalam kasus pemberian suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, penyanyi dangdut Saipul Jamil langsung masuk ke mobil tahanan, tidak menjawab pertanyaan tentang pemeriksaannya.

"Makasih semuanya buat teman-teman, pokoknya minta support sama doanya," kata Saipul, yang pada Senin (18/7) menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam terkait kasus pemberian suap itu.

"Minta doanya saja ya, selalu minta doanya, permisi teman-teman, maaf lahir batin. Assalamualaikum," katanya saat ditanya wartawan mengenai materi pemeriksaannya, lalu masuk ke mobil tahanan yang akan membawanya ke rumah tahanan Cipinang.

Pada Senin (18/7), pengacara Saipul, Tito Hananta Kusuma, mengklaim kliennya tidak pernah berkomunikasi atau menjanjikan sesuatu kepada panitera dan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani kasus pelecehan seksual yang dituduhkan pada Saipul.

"Bang Ipul sama sekali tidak pernah menjanjikan apapun kepada hakim dan panitera. Bang Ipul tidak pernah berkomunikasi dengan hakim dan panitera dan Bang Ipul menghormati proses yang berlaku," kata Tito.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu (15/6) di beberapa tempat terkait pemberian suap Rp500 juta kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi untuk mengurangi masa hukuman Saipul Jamil dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

KPK dalam perkara ini sudah menetapkan Rohadi sebagai tersangka penerima suap serta pengacara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, dan abang Saipul, Samsul Hidayatullah, menjadi tersangka pemberi suap.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 14 Juni 2016 menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara kepada Saipul Jamil karena dinilai terbukti melakukan pencabulan terhadap anak berdasarkan pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.

Jaksa sebelumnya menuntut hakim menghukum dia selama tujuh tahun penjara berdasarkan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan alternatif dakwaan kedua adalah Pasal 290 KUHP.


Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016