Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Koperasi dan UKM menemukan fakta sampai saat ini masih sedikit koperasi di Indonesia yang melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Padahal, RAT menjadi "wadah" pengawasan koperasi secara internal oleh anggota, kata Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Choirul Djamhari di Jakarta, Minggu.

"Terlihat dari 212.000 koperasi di seluruh Indonesia tercatat hanya 27 persen koperasi yang melakukan RAT," katanya.

Ia menegaskan, RAT sangat penting dan harus dilakukan oleh koperasi sebagai fungsi kendali, misalnya ketika ada tindak penyimpangan, pengurus koperasi bisa segera mempertanggungjawabkannya.

Pihaknya juga menemukan fakta bahwa partisipasi anggota dalam RAT masih rendah padahal anggota merupakan elemen yang menentukan keberhasilan koperasi.

"Anggota koperasi adalah pemilik koperasi sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi," katanya.

Menurut dia, sebagai pemilik, anggota berkewajiban untuk berpartisipasi dalam penyertaan modal koperasi dengan membayar simpanan, mengawasi, dan memegang kekuasaan tertinggi dalam rapat anggota.

Sedangkan sebagai pengguna jasa atau pelanggan, anggota koperasi wajib untuk memanfaatkan fasilitas, layanan, dan jasa yang disediakan oleh koperasi.

"Dalam RAT itulah partisipasi anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi dapat dimaksimalkan," katanya.

Namun pada kenyataannya partisipasi anggota koperasi dalam RAT masih rendah, terindikasi dari pelaksanaan RAT yang tampak masih sebatas acara seremonial, anggota cenderung tidak mencermati laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas termasuk rencana program kerja koperasi, dan RAT sistem perwakilan belum menggambarkan demokrasi di koperasi.

"Seharusnya didahului dengan rapat anggota kelompok dan pendapat dari kelompok dibawa ke RAT pleno oleh wakil yang ditunjuk kelompok bukan oleh pengurus," katanya.

Choirul juga menemukan indikasi dalam pelaksanaan RAT, masih banyak terjadi pengurus menjadi pimpinan sidang sekaligus menyampaikan laporan pertanggungjawabannya. Seharusnya pimpinan sidang dipilih dari anggota yang hadir sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 19/2015.

Selain itu, kata dia, anggota pun belum memahami pemanfaatan fungsi kendali yang melekat pada dirinya sebagai pemilik koperasi.

"Ke depan kualitas RAT dan pelaksanaannya harus lebih ditingkatkan," kata Choirul Djamhari.

Pewarta: Hanni Sofia Soepardi
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016