Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Imigrasi Republik Indonesia Ronny Sompie mengatakan berdasarkan pemeriksaan sementara kelima WN RRT ini bisa dijerat penyalahgunaan izin tinggal karena hanya mengantungi visa wisata dan tak memiliki izin tinggal yang berkaitan dengan pekerjaan.

Saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi masih menyelidiki lima warga negara Republik Rakyat Tiongkok yang ditangkap karena melakukan pengeboran di kawasan milik TNI AU di Wilayah Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

Ronny mengatakan, dalam penanganan kasus tersebut pihaknya sebagai muara. Dia pun menegaskan tak ada langkah-langkah politik terkait penyidikan aktivitas lima WN RRT ini.

"Kemenaker sendiri menjelaskan izinnya ilegal jadi kami harus tindak lanjuti," kata dia saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan di Jakarta, Senin.

Mengenai kelima WN RRT itu menggunakan seragam militer Tiongkok, Ronny mengaku belum mendapat informasi yang signifikan. Yang pasti, sesuatu yang berkaitan dengan kedaulatan negara dan memiliki potensi berbahaya harus diproses.

"Kami fokus ke keimigrasian, soal baju masih kami dalami. Saya belum cek jawaban mereka kenapa mereka pakai seragam militer, pasti sudah ditanyakan di awal, oleh yang menangkap mereka ," kata dia.

Sementara itu melalui rilis yang diterbitkan oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, pihaknya sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan lima WN RRT tersangka. WN RRT atas nama XW (41), ZH (47), CQ (48), WJ (28), dan GL (30) diduga kuat melakukan penyalahgunaan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan pemberian izin tinggal.

Menurut Kepala Bagian Humas Dirjen Imigrasi Heru Santos Ananta Yudha, dari hasil pemeriksaan XW tidak memiliki ITAS sebagai prasyarat bekerja di Indonesia.

Dia hanya memiliki Visa Kunjungan Sosial Budaya. Sedangkan empat orang lainnya sudah memiliki ITAS yang valid sampai September 2016 ini, namun perusahaan yang menjadi sponsor bermasalah.

"Perusahannya (sponsor) dikontak enggak pernah nyambung. Dicari belum ketemu. Yang punya ITAS juga antara pekerjaan yang tertera dengan pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai. Level manager misalnya, tapi mengerjakan pekerjaan kasar," kata Heru.

Kendati begitu, kelima orang ini belum resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, Dirjen Imigrasi masih mengumpulkan sejumlah bukti lain untuk melengkapi bukti permulaan ini. Soalnya, bisa jadi kelima WN RRT ini hanya korban dari perusahaan sponsor yang menipu.

"Sampai saat ini upaya penyidikan terhadap lima WN RRT oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Imigrasi masih berlangsung. Tim penyidik juga sudah dibagi. Ada yang memeriksa sponsor, pekerjaan, dan lain-lain," ucapnya.

Saat ini, kelima WN RRT yang sebelumnya diamankan di Imigrasi Jakarta Timur itu telah dipindahkan ke Kantor Imigrasi RI untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tak menutup kemungkinan, pihaknya pun akan meminta keterangan KCIC, yang sebelumnya diduga mempekerjakan lima WN RRT itu.

"Kemungkinan selalu ada. Yang kira-kira berhubungan bisa kami mintai keterangannya," kata dia.

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016