Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja, terkait kasus dugaan suap oleh anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di Jakarta, Senin, mengatakan pemeriksaan Sunny sebagai saksi terkait penerimaan hadiah atau janji tentang Raperda Reklamasi dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Sebelumnya, Sunny pernah menjalani pemeriksaan di KPK pada Rabu (13/4). Usai pemeriksaan itu, Sunny mengakui menjadi perantara pertemuan antara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan para pengembang reklamasi Teluk Jakarta.

"Intinya saya menerima informasi dari pengembang dan saya menyampaikannya kepada Pak Gubernur dan eksekutif. Bukan cuma pengembang, kan biasanya Pak Ahok bisa ketemu mereka sendiri, kadang minta bantu saya jadwalkan," kata Sunny seusai diperiksa selama sekitar delapan jam di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/4).

Dalam pemeriksaan kala itu, Sunny juga mengaku ditanya mengenai relasinya dengan Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD DKI Jakarta yang menjadi tersangka dalam kasus ini Mohamad Sanusi.

"Ditanya yang simple-simple saja, soal tugas dan fungsi saya di kantor gubernur, peranan saya dalam pembahasan raperda, kemudian juga soal hubungan saya dengan tersangka, Pak Sanusi. Itu saja," tambah Sunny.

Namun Sunny mengaku tidak ditanya mengenai bagi-bagi hadiah atas perannya menghubungkan Ahok dengan para pengembang tersebut. "Enggak, enggak ditanya (pemberian uang). Hanya seputar usulan-usulan raperda," ungkap Sunny.

Sunny juga mengaku tidak ditanya mengenai kewajiban pengembang reklamasi untuk membayar kontribusi 15 persen dalam raperda tata ruang pantai utara Jakarta agar kontribusinya diturunkan hingga hanya menjadi 5 persen.

Pewarta: Calvin Basuki
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016