Skema AETS sebagai hasil kesepakatan 3 negara ITRC merupakan salah satu cara menyiasati penurunan harga karet dengan cara pengurangan alokasi ekspor karet alam di tingkat global. Pemerintah meminta pelaku usaha berkomitmen menjalani kesepakatan itu,"
Jakarta (ANTARA News) - Para eksportir karet alam yang tergabung dalam Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (GAPKINDO) berkomitmen mengurangi ekspor karet sesuai skema alokasi ekspor atau Agreed Export Tonnage Scheme (AETS) mulai periode Maret hingga Agustus 2016.

"Skema AETS sebagai hasil kesepakatan 3 negara ITRC merupakan salah satu cara menyiasati penurunan harga karet dengan cara pengurangan alokasi ekspor karet alam di tingkat global. Pemerintah meminta pelaku usaha berkomitmen menjalani kesepakatan itu," kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih, dalam siaran pers yang diterima, Selasa.

Komitmen tersebut disampaikan pada Focus Group Discussion (FGD) bertemakan "Kesiapan Eksportir Karet Indonesia dalam Rangka Implementasi Skema AETS Tahun 2016", dan sesuai kesepakatan pada 4 Februari 2016 lalu bahwa Pemerintah Indonesia, Thailand, dan Malaysia yang tergabung dalam International Tripartite Rubber Council (ITRC) sepakat mengimplementasikan mekanisme AETS untuk mengurangi pasokan karet alam di pasar dunia.

Pengurangan ekspor dilakukan selama enam bulan, mulai 1 Maret-31 Agustus 2016. Alokasi pengurangan ekspor bagi tiap negara yaitu Thailand sebanyak 324.005 ton, Indonesia 238.736 ton, dan Malaysia 52.259 ton.

Pemerintah memberikan penugasan kepada GAPKINDO melalui Surat Dirjen Perdagangan Luar Negeri No.156/DAGLU/SD/2/2016 tanggal 24 Februari 2016 sebagai penanggung jawab pelaksanaan skema AETS 2016 oleh seluruh anggotanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karyanto menjelaskan GAPKINDO bertanggung jawab dan secara periodik wajib melaporkan secara tertulis pelaksanaan AETS kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan.

Penunjukan tersebut, menurut Karyanto, didasari Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 35/M-DAG/KEP/2/2007 Tentang Penugasan Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) sebagai National Tripartite Rubber Corporation (NTRC).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum Gapkindo Moenardji Soedargo dengan disaksikan Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri menyerahkan alokasi awal ekspor karet alam periode Maret 2016 kepada masing-masing eksportir karet alam.

"Kami komitmen menjalankan skema AETS untuk mengurangi ekspor karet," kata Moenardji.

Secara total, anggota ITRC sepakat untuk melakukan pengurangan ekspor karet alam sebanyak 615.000 ton untuk periode 1 Maret hingga 31 Agustus 2016. Khusus untuk Indonesia, pengurangan ekspor tersebut diharapkan juga mampu mendorong penyerapan dalam negeri.

Salah satu cara yang dipergunakan oleh pemerintah untuk menyerap karet alam tersebut adalah dengan menggunakannya dalam proyek pembangunan jalan dan juga sebagai dock fender di pelabuhan.

Saat ini, pemerintah masih menyiapkan landasan hukum untuk melakukan penyerapan karet alam tersebut khususnya dalam proyek-proyek yang akan dilaksanakan.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016