Jakarta (ANTARA News) - Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Marsekal Pertama TNI Dwi Badarmanto, menegaskan, TNI AU tengah menyelidiki dan mengejar penerima dan pelaku transaksi jual-beli secara ilegal komponen pesawat tempur F-16 Fighting Falcon di pihak Indonesia. 




“Kalau kami jelas tidak menerima proses pengadaan sukucadang dengan cara ilegal semacam itu. Makanya kami tengah menyelidiki dan mengejar pihak penerima,” katanya, di Jakarta, Kamis. 




TNI AU, katanya, selalu menempuh cara-cara legal dan prosedural dalam pengadaan dan pembelian arsenal, sistem persenjataan, dan sukucadang. “Termasuk proses pendidikan personel dengan pihak luar,” katanya. 




Kemarin, The Salt Lake Tribune, melansir berita bahwa Seorang pria yang bekerja di Pangkalan Udara Hill, Utah, didakwa atas tuduhan menjual secara ilegal sukucadang F-16 Fighting Falcon ke Indonesia. Lelaki itu, Scott A Williams (51 tahun), didakwa Pengadilan Distrik Amerika Serikat atas dua hal: mengekspor barang keluar Amerika Serikat secara ilegal, dan memalsukan pernyataan pada dokumen sekaligus mengubah status benda hak milik negara itu.




Dikatakan bahwa Williams mencoba mengekspor secara ilegal sukucadang pada sistem pengereman pesawat tempur F-16 Fighting Falcon itu ke Indonesia. 




Pangkalan Udara Hill di Utah, Amerika Serikat, menjadi penting karena program retrofit hibah 24 unit F-16 Fighting Falcon Blok 32 TNI AU dikerjakan di sana.

Dalam program itu, performansi F-16 Blok 32 itu ditingkatkan setara Blok 52, dan diberi imbuhan ID menjadi Blok 52ID. 

Pewarta: Ade P Marboen
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016