Pontianak, 4/2 (Antara) - DirekturPusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria menyatakan, penetapan harga BBM non subsidi, seperti harga BBM premium yang sudah tidak lagi disubsidi oleh pemerintah sangat membingungkan.

"Karena pada UU No. 22/2001 tentang Migas sudah jelas mengamanatkan bahwa pemerintah hanya wajib menetapkan harga BBM terkait kepentingan golongan tertentu. Penafsiran atas pasal terkait harga terhadap golongan masyarakat tertentu yang diatur dalam UU tersebut, jelas sudah dilaksanakan pemerintah dengan menetapkan harga BBM jenis solar bagi kendaraan angkutan umum tertentu, yang telah diberi subsidi oleh pemerintah," kata Sofyano Zakaria dalam keterangan tertulisnya kepada Antara di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan, penetapan harga BBM yang tidak disubsidi oleh pemerintah, jelas harus dimaknai harganya diatur dan ditetapkan oleh badan usaha yang bersangkutan, sebagaimana yang terjadi pada harga bahan bakar khusus (setara pertamax dan supernya shell) yang selama ini diatur dan ditetapkan oleh badan usaha seperti Pertamina (BUMN) dan oleh pihak SPBU milik asing (Shell dan Total).

Namun pada pelaksanaan terkait BBM non subsidi jenis premium, ternyata pemerintah di negeri ini bersikap aneh. BBM premium sudah jelas ditetapkan pemerintah sebagai BBM non subsidi atau sama dengan bahan bakar khusus (sejenis pertamax) yang dijual SPBU asing di negeri ini, ternyata harganya masih diatur dan ditetapkan oleh pemerintah.

"Jika terhadap BBM non premium seperti pertalite, pertamax, pertadex, harganya diatur dan ditetapkan oleh badan usaha, tetapi ternyata untuk BBM jenis premium, harga serta margin usahanya kok tetap diatur oleh pemerintah," ujarnya.

Bukankah itu bertentangan dengan UU yang berlaku. Pengadaan dan distribusi BBM jenis premium, pada kenyataannya masih sepenuhnya dikelola dan ditangani oleh BUMN Pertamina. Dan hal ini tidak serta merta berarti ketika hal tersebut dikelola oleh BUMN maka harga jualnya harus tunduk kepada keputusan pemerintah, katanya.

Contoh lain, menurut Sofyano yang kasat mata yang sudah diketahui oleh publik selama ini, misalnya terkait harga jual tiket pesawat udara yang dijual oleh BUMN Garuda. Kok harga tiket penerbangan Garuda tidak diatur dan ditetapkan oleh pemerintah?.

"Jika pemerintah beralasan bahwa Pertamina adalah BUMN yang harus menjalankan misi sosial pemerintah, kenapa hal ini tidak diberlakukan juga terhadap harga jual tiket pesawat udara yang dilakukan oleh BUMN Garuda?," ujarnya.

Bukankah kenyataannya rakyat di negeri ini sangat tahu bahwa harga tiket pesawat Garuda lebih mahal dari harga yang dijual maskapai penerbangan swasta lainnya, katanya.

"Disinilah jelas terkesan bahwa pemerintah itu sendiri bersikap mendua dan membingungkan. BBM non subsidi tetapi harganya ditetapkan oleh pemerintah, sementara pada harga BBM non subsidi lainnya seperti BBM jenis super yang dijual SPBU asing dinegeri ini, ternyata selama ini ditetapkan dan diatur oleh pihak asing itu sendiri," kata Sofyano.

Pewarta: Andilala
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016