Jakarta (ANTARA News) - Rancangan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme diserahkan ke Presiden Joko Widodo oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan, Senin.

Luhut mengatakan akan melaporkan hasil rancangan revisi Undang-Undang Antiterorisme pada Presiden saat rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta.

"Ini saya mau lapor Presiden," kata Luhut sebelum meninggalkan kompleks Kemenko Polhukam.

Rancangan revisi UU Antiterorisme telah dirancang oleh tim perancang draft sekitar dua pekan. Menkopolhukam membentuk tim kecil yang terdiri dari Polri, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Teror, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta pakar hukum pidana dan pakar hukum tata negara.

Poin-poin rancangan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tersebut menyoroti soal pencegahan, penanganan, hingga program deradikalisasi.

Namun Luhut enggan membuka secara rinci pasal-pasal revisi kepada pewarta sebelum diserahkan kepada Presiden. "Nanti dululah saya lapor Presiden dulu, kan kamu belum jadi presiden," kata Luhut kepada awak media.

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016