Jadi, WNI bermasalah yang dipulangkan pemerintah Malaysia kali ini telah sebagian besar kasus keimigrasian dan sudah menjalani hukuman selama berbulan-bulan di penampungan (PTS) negara itu."
Nunukan (ANTARA News) - Pemerintah Kerajaan Malaysia memulangkan 63 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah yang bekerja di Negeri Sabah secara ilegal melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Puluhan WNI bermasalah tersebut diterima langsung Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan, Kamis malam, berdasarkan berita acara serah terima nomor 625/Kons/XII/2015 tertanggal 10 DEsember 2015.

Sesuai surat dari Konsulat RI Tawau, kata dia, WNI bermasalah tersebut sebagian bersar tersangkut kasus keimigrasian yang jumlahnya mencapai 52 orang dan 11 orang kasus narkoba dipenjarakan di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Tawau selama berbulan-bulan.

Ia juga menyebutkan, dari 63 WNI bermasalah yang dipulangkan itu terdiri 56 laki-laki, enam perempuan dan seorang anak laki-laki tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka menggunakan kapal angkutan resmi KM Purnama Ekspres sekitar pukul 19.30 waktu setempat.

"Jadi, WNI bermasalah yang dipulangkan pemerintah Malaysia kali ini telah sebagian besar kasus keimigrasian dan sudah menjalani hukuman selama berbulan-bulan di penampungan (PTS) negara itu," ujar Nasution.

Bahar Iskandar (35), WNI bermasalah yang dipulangkan ke Kabupaten Nunukan saat didata di terminal Pelabuhan Tunon Taka merngatakan, dirinya ditahan selama 10 bulan karena kasus keimigrasian.

Pemuda asal Kabupaten Jeneponto, Sulsel ini mengaku, ditangkap aparat kepolisian negeri jiran di tempatnya bekerja sebagai buruh pada perusahaan jual beli besi tua di Lahad Datu Negeri Sabah.

Bahar Iskandar mengaku telah bekerja di negara itu sejak tujuh tahun silam dimana awalnya pada perusahaan kelapa sawit dengan menggunakan paspor jaminan perusahaan namun setelah memutuskan pindah kerja karena berselisih paham dengan majikannya menyebabkan dokumen miliknya dimatikan.

Pewarta: M Rusman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015