Selain kereta api, angkutan perkotaan atau pedesaan juga perlu diberikan insentif melalui dana 'Public Service Obligation',"
Yogyakarta (ANTARA News) - Pusat Studi Transportasi dan Logistik Universitas Gadjah Mada mendorong pemerintah mengalokasikan insentif "Public Service Obligation" bagi angkutan perkotaan agar mampu meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.

"Selain kereta api, angkutan perkotaan atau pedesaan juga perlu diberikan insentif melalui dana 'Public Service Obligation'," kata peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM, Dwi Ardianta Kurniawan di Yogyakarta, Kamis.

Menurut Ardianta, peningkatan mutu angkutan umum perkotaan memang perlu diupayakan oleh pemerintah, sebab seiring. menjamurnya kendaraan pribadi peminat angkutan umum cenderung berkurang.

"Kalau melihat tren saat ini peminat angkutan umum semakin berkurang," kata dia.

Menurut Ardianta, insentif dapat disalurkan pemerintah melalui berbagai bentuk, di antaranya melalui subsidi ongkos penumpang, subsidi operator bus, serta subsidi pajak suku cadang kendaraan.

Ia menyebutkan dari sisi peningkatan jumlah armada, khusus di Yogyakarta cenderung dominan ke kendaraan pribadi roda empat. Pada periode 2010-2014, jumlah kendaraan roda empat meningkat 11 persen per tahun, sepeda motor 8,7 persen per tahun, sementara kendaraan umum hanya 1 persen.

"Jumlah kendaraan pribadi terus meningkat seiring munculnya berbagai tawaran harga kendaraan yang relatif lebih murah," katanya.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) DIY, Agus Adrianto mengatakan hingga saat ini okupansi atau tingkat keterisian penumpang angkutan umum antarkota antarprovinsi (AKAP) maupun antar kota dalam provinsi (AKDP) di DIY rata-rata menurun atau hanya mencapai 15-20 persen per hari, kecuali moda transportasi Transjogja.

Kondisi demikian, kata dia, membuat masing-masing pemilik perusahaan Otobus harus melakukan penghematan karena pendapatan terus menurun.

Oleh sebab itu, ia berharap insentif PSO tersebut, jika akhirnya benar-benar direalisasikan sebaiknya dapat berupa dana subsidi operasional secara menyeluruh, sebab variasi biaya yang harus dikeluarkan perusahaan otobus bermacam-macam dan terus meningkat.

"Insentif itu kami harapkan bisa meringankan semua operasional, termasuk meringankan bea masuk suku cadang kendaraan dan pajak penghasilan (PPh)," katanya.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang merancang pemberian Public Service Obligation (PSO) kepada operator angkutan umum daerah. Rencana tersebut telah masuk dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan dapat direalisasikan paling lambat 2017.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015