Gusnah Hatta, komisioner KPU Kabupaten Nunukan, Selasa, mengutarakan, peraturan publikasi pilkada serentak ini baik pemberitaan maupun iklan kampanye telah ditegaskan dalam peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye.
Pada PKPU itu, kata dia, dijelaskan media massa baik cetak maupun elektronik berlaku adil dan seimbang kepada seluruh pasangan calon agar tidak menimbulkan persepsi mendukung salah satu pasangan.
Menurut Hatta, sesuai ketentuan pada pasal 36 PKPU Nomor 7/2015 disebutkan media massa yang memuat atau menayangkan iklan kampanye dalam bentuk komersial atau layanan masyarakat wajib mematuhi kode etik dan ketentuan perundang-undangan.
Pewarta: M Rusman
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015