Jakarta (ANTARA News) - Kalangan Komisi IV DPR berharap pembentukan Badan Karantina Nasional (BKN) mampu mengoptimalkan upaya karantina untuk melindungi kelestarian sumber daya alam hayati dengan mencegah masuk dan tersebarnya hama serta penyakit hewan, ikan serta tumbuhan ke dalam negeri.

Saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk penyusunan naskah akademik dan draft RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan sejumlah pelaku usaha di Gedung DPR Jakarta, Selasa, anggota Komisi IV dari FPG Hardisoesilo mengemukakan bahwa Badan Karantina Nasional itu nantinya merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang langsung di bawah Presiden RI.

"Dengan demikian nantinya institusi tersebut tidak hanya berperan mengefektifkan dan mengefisienkan koordinasi tetapi lebih dari itu bisa lebih solid lagi dengan adanya sejumlah gugus tugas operasional dalam perkarantinaan," ujar Hardisoesilo.

Saat ini masalah karantina tersebar dalam sejumlah kementerian, yakni untuk karantina ikan di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sementara karantina hewan dan karantina tumbuhan berada di Kementerian Pertanian.

Lebih lanjut Hardisoesilo menuturkan bahwa BKN ini juga akan terintegrasi dengan keimigrasian dan bea cukai, sebagaimana lazimnya perkarantinaan di negara-negara maju, semisal di Amerika Serikat dengan lembaganya bernama "US Custom and Border Protection".

Wakil Ketua Komisi IV Ibnu Multazam menambahkan, BKN ini menjadi salah satu substansi dalam RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang tengah disiapkan sebagai RUU inisiatif DPR.

"Karena itu kami membutukan masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebelum melakukan pembahasan RUU ini bersama pemerintah," ujarnya.

Dalam RDPU itu, Ketua Umum Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Winarno Tohir menyatakan dukungannya atas keberadaan BKN ini karena institusi tersebut bisa dijadikan bumper untuk melindungi kepentingan nasional, khususnya para petani dan nelayan, dari gempuran produk pertanian dan perikanan impor.

Menurut dia, setelah diberlakukannya era perdagangan bebas masyarakat ASEAN dan juga global, maka satu-satunya instrumen penghambat non tarif produk untuk masuk ke Indonesia hanyalah karantina.

Hal senada disampaikan Ketua Asosiasi Eksportir-Importir Buah dan Sayuran, Khafid Siroituddin yang mengatakan bahwa hal terpenting dalam pembentukan infrastruktur baru di bidang perkarantinaan itu adalah adanya kejelasan aturan main dan transparansi.

"Yang dibutuhkan para pengusaha itu sederhana saja, yakni ada kepastian dalam hal waktu karantina maupun biayanya. Kepastian ini penting mengingat produk buah-buahan dan sayuran masa bertahannya singkat dan mudah rusak dalam perjalanan," katanya.

Pewarta: Junaedi S.
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015