Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menahan empat tersangka dugaan korupsi pengadaan Air Traffic Control Simulator pada PT Angkasa Pura II tahun 2004.

"Empat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari dari tanggal 1 April 2015 sampai 20 April 2015," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Selasa.

Keempat tersangka itu, S, Pensiunan PT. Angkasa Pura II (Manager Electronic Fasility Planing) selaku Tim Spesifikasi Teknis dan Inspektur Pengawas Pengadaan Air Traffic Control (ATC) Simulator pada PT Angkasa Pura II

St, Pensiunan PT. Angkasa Pura II (Air Traffic Service Planing and Quality Assurance Manager) selaku Koordionator Pengawas Pengadaan Air Traffic Control (ATC) Simulator pada PT. Angkasa Pura II

NM, Mantan Kepala Sub Direktorat Lalu Lintas Udara (Kasubdit Air Traffic Service) PT Angkasa Pura II serta EMN, Pensiunan PT Angkasa Pura II (Inventory Fixed Assed Manager).

Sedangkan satu tersangka lagi dari swasta, RG, Direktur Utama PT Toska Citra Pratama, belum ditahan.

Kapuspenkum menjelaskan sebelum penahanan keempat tersangka yang diduga korupsi dana untuk pengadaan ATC Simulator di Bandara Soekarno Hatta itu, menjani pemeriksaan.

"Pemeriksaan pada pokoknya mengenai bagaimana proses dan kronologis yang dilakukan oleh para saksi yang seharusnya bertanggung jawab dalam hal administrasi, kuantitas dan kualitas dari pekerjaan Pengadaan Air Traffic Control (ATC) Simulator yang dilaksanakan oleh PT. Toska Citra Pratama dapat dinyatakan selesai 100 persen," katanya.

Selanjutnya, kata dia, dibayarkan pekerjaannya padahal dalam kenyataannya, selain pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan, Air Traffic Control (ATC) Simulator juga tidak dapat dimanfaatkan.

Surat Perintah Penahanan tersebut berdasarkan Nomor: Print-33/F.2/Fd.1/04/2015, tanggal 1 April 2015 untuk Tersangka NM

Print-34/F.2/Fd.1/04/2015, tanggal 01 April 2015 untuk Tersangka EMN dan Print-35/F.2/Fd.1/04/2015, tanggal 01 April 2015 untuk Tersangka S.

Print-36/F.2/Fd.1/04/2015, tanggal 1 April 2015 untuk Tersangka St

Adapun Tersangka RG tidak hadir diperiksa dengan alasan sakit, katanya.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015