Gunung Kidul (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melarang mobil dinas digunakan untuk mudik Lebaran atau kegiatan lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan kedinasan.

"Mobil dinas tetap tidak boleh digunakan untuk mudik," kata Bupati Gunung Kidul Badingah di Gunung Kidul, Senin.

Badingah mengatakan mobil dinas boleh digunakan saat menjalankan tugas selama piket libur Lebaran nantinya. Selain itu mobil ditaruh di Kantor Pemkab Gunung Kidul.

"Kalau digunakan saat tugas piket misalnya untuk pengawasan selama arus mudik itu tidak apa-apa, kalau tidak tugas lebih baik ditinggal," kata dia.

Ia mengatakan bahwa pemanfaatan mobil dinas selama libur Lebaran ini demi pelayanan kepada masyarakat agar tidak terganggu. Gunung Kidul merupakan salah satu daerah yang menjadi tujuan utama pemudik.

"Meski libur, beberapa instansi tetap masuk meski petugasnya piket, dan kami instruksikan untuk tetap melayani masyarakat," kata dia.

Sementara itu Wakil Bupati Gunung Kidul Immawan Wahyudi mengatakan bahwa pelarangan penggunaan mobil dinas ini bukan berarti melawan kebijakan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Yuddy Chrisnandi yang mengizinkan pegawai negeri sipil menggunakan kendaraan dinas dipakai mudik Lebaran.

Namun, tambahnya, hanya meneruskan kebijakan yang sudah dilakukan sebelumnya.

"Dahulu bupati sudah menginstruksikan tidak boleh untuk mudik. Kita lanjutkan saja, bukan tidak menghormati Menteri PAN dan RB, tetapi kita meneruskan tradisi yang sudah ada," katanya.

Ia menambahkan bahwa mengubah sistem yang sudah digunakan sejak lama itu tidak mudah. Selain itu, nantinya jika akan kembali ke sistem lama akan sulit dilakukan.

"Kalau dahulu tidak boleh, sekarang lanjutkan tidak boleh," kata Immawan.

Pewarta: Sutarmi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015