Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan menandatangani surat keputusan yang mengatur pemberian royalti terhadap hasil penelitian Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) Kementerian Pertanian, setelah ditunggu-tunggu selama 10 tahun.

Kepala Balitbangtan Haryono di Jakarta, Rabu mengatakan, dengan adanya royalti tersebut, nantinya peneliti akan mendapatkan insentif dari hasil penelitiannya sehingga diharapkan mereka bersemangat melakukan riset.

"Ini tentunya sangat menggembirakan terutama bagi para peneliti yang selama ini tidak mendapatkan insentif," ucapnya.

Menurut Haryono, nantinya tenaga peneliti akan mendapatkan royalti sebesar 40 persen dari hasil penelitiannya, jika dimanfaatkan secara komersiil oleh perusahaan.

Namun demikian, lanjutnya, royalti tersebut akan diserahkan dulu ke negara (Badan Litbang), sehingga bisa dimanfaatkan kembali untuk melakukan kegiatan-kegiatan penelitian, baru kemudian dibagi dengan peneliti sesuai hak mereka.

Dia menyatakan, pihaknya telah mengajukan kepada pemerintah untuk memberikan royalti kepada para penelitian atas hasil riset mereka sejak 2005, namun baru 2015 terwujud.

"Setelah ditandatangani Menteri Keuangan kini tinggal diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dicatatkan dalam lembaran negara," tuturnya.

Haryono menyatakan, pihaknya maupun para peneliti menyambut gembira keputusan Menteri Keuangan tersebut dan menilai bahwa pemerintah telah mengakui inovasi ataupun teknologi yang dihasilkan peneliti dalam negeri.

Terkait dengan lisensi yang dikeluarkan Badan Litbang Pertanian, dia mengungkapkan, jumlahnya sudah mencapai ratusan, khusus untuk sayuran hingga saat ini mencapai 16 lisensi.

Menyinggung pemberian royalti bagi tenaga peneliti tersebut, menurut dia, hal itu berlaku surut sejak 2005 sehingga nantinya hasil riset Balitbang yang dikeluarkan lisensinya pada tahun tersebut akan mendapatkan royalti.

Pewarta: Subagyo
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015