Denpasar (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Bali mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai aksi kriminalitas yang dilakukan komplotan penjahat berkedok wisatawan, berkaca dari pengalaman ditangkapnya 39 warga negara Tiongkok dan Taiwan di Denpasar, pada Sabtu (4/4).

"Kemungkinan terjadi pengulangan karena kasus serupa pernah terjadi di Seminyak. Oleh karena itu masyarakat harus paham," kata Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Ronny F Sompie di Denpasar, Selasa.

Menurut dia, masyarakat diharapkan memiliki kewaspadaan dan tidak hanya merasa puas karena akomodasi wisatawanya disewa oleh wisatawan.

Mantan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri itu mengaku bahwa 39 warga negara Tiongkok dan Taiwan itu menunjukkan sejumlah kejanggalan saat mereka menyewa salah satu vila di kawasan Sanur, Denpasar.

Kejanggalan itu di antaranya meminta sejumlah fasilitas di dalam villa untuk dikosongkan dengan membawa jumlah penyewa yang cukup banyak yakni 39 orang.

Selama menyewa villa, komplotan penjahat itu menggunakan penyedia internet dalam negeri untuk melakukan aksi penipuan dengan sejumlah korbannya di Tiongkok.

"Mereka memanfaatkan berbagai celah seperti jalur komunikasi di Indonesia. Masyarakat harus antisipasi," imbuhnya.

Polisi, kata dia, saat ini juga tengah menelusuri apabila ada warga negara Indonesia atau warga Bali yang menjadi korban dari aksi penipuan tersebut meskipun mayoritas para korban dari komplotan tersebut adalah Warga Negara Tiongkok.

"Sejauh ini belum ada masyarakat kita yang menjadi korban tetapi kami masih telusuri," imbuhnya.

Sebelumnya kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh kompolotan tersebut mendapat perhatian kepolisian Tiongkok yang meminta bantuan Mabes Polri dan diteruskan kepada Polda Bali untuk menangkap 39 WN Tiongkok dan Taiwan itu karena mereka diketahui berada di Pulau Dewata.

Melalui kerja sama Interpol, polisi gabungan kemudian berhasil menangkap komplotan tersebut di salah satu vila mewah di Sanur, Denpasar.

Sementara itu, hingga saat ini Polda Bali tengah menyelesaikan proses administrasi di Imigrasi untuk dideportasi dalam waktu dekat kembali ke Tiongkok dan menjalani proses hukum di negeri Tirai Bambu itu.

Pewarta: Dewa Wiguna
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015