Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas menyatakan dalam beberapa mendatang akan ada penetapan revisi Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 yang di antaranya mengatur tentang kerja sama pemerintah dan swasta (KPS) dalam pembangunan infrastruktur.

"Dalam hitungan hari (dari Senin, 9/2) akan selesai revisinya," kata Menteri PPN/Kepala Bappenas Andrinof A. Chaniago di Kantor Kementerian PPN, Jakarta, Senin.

Andrinof menolak menjelaskan detil perkembangan revisi Perpres tersebut, dengan alasan proses pembahasan masih berlangsung, dan dapat menghasilkan perubahan-perubahan dari hasil sementara.

Dia menuturkan sudah ada beberapa proyek infrastruktur yang telah menggandeng swasta dan akan dilanjutkan.

Pada kesempatan sebelumnya, Andrinof menyebutkan salah satu ketentuan dalam skema KPS yang juga dapat saja direvisi adalah skema "right to match" atau hak untuk membandingkan yang biasa diberikan kepada para pemrakarsa proyek.

Jika skema "right to match" diterapkan, pemrakarsa proyek yang telah ditentukan pemerintah dapat memperoleh gambaran tawaran yang diberikan sejumlah investor lain.

Hal krusial lainnya dalam pembahasan revisi Perpres tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur itu adalah, perluasan cakupan proyek yang dapat dibiayai KPS, dan pemberian jaminan risiko politik terhadap investor.

Untuk perluasan cakupan proyek, Menko Perekonomian Sofyan Djalil sudah menegaskan hampir semua proyek infrastruktur nantinya dapat dibiayai melalui skema KPS.

Perluasan itu bertujuan agar pihak swasta juga dapat membiayai pembangunan infrastruktur skala kecil yang banyak digunakan untuk kepentingan sosial, seperti rumah sakit, lembaga pendidikan, bahkan penjara.

Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas Dedy Priatna sebelumnya mengatakan biaya pembangunan infrastruktur untuk 2014-2019 mencapai Rp5.500 triliun, dengan 30 persennya atau Rp1.690 triliun diharapkan dapat dibiayai oleh swasta.

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015