Berdasar UU Nomor 12 Tahun 2012 itu maka harga tanah akan dipatok berdasar NJOP dan faktor lain
Batang (ANTARA News) - Bupati Batang Yotok Riyo Sudibyo berharap proses penyelesaian pembebasan sisa lahan proyek pembangkit listrik tenaga uap berkapasitas 2x1.000 megawatt selesai sebelum akhir 2014.

"Oleh karena itu, kami akan memaksimalkan keuntungan kepada para pemilik lahan ketika menjual tanahnya untuk pembangunan proyek negara tersebut," katanya di Batang, Kamis.

Menurut dia, pemerintah telah menyampaikan akan menggunakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 untuk mengatasi permasalahan proses pembebasan sisa lahan sekitar 13 persen dari jumlah yang dibutuhkan 226 hektare.

UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembebasan Lahan untuk Kepentingan Umum, kata dia, akan dilaksanakan per 1 Januari 2015.

"Berdasar UU Nomor 12 Tahun 2012 itu maka harga tanah akan dipatok berdasar NJOP dan faktor lain. Oleh karena itu, untuk mengantisiasi kerugian warga, kami akan memaksimalkan transaksi harga lahan bisa diselesaikan sebelum akhir Desember 2014," katanya.

Ia mengatakan harga tanah berdasar UU Nonor 12 Tahun 2012 dipastikan akan berbeda dengan harga yang telah ditentukan oleh PT Bhimesena Power Indonesia (BPI) sebesar Rp100 ribu permeter persegi.

"Kerugian pemilik lahan juga tidak bisa menghentikan pembangunan proyek PLTU jika nantinya terjadi sengketa. Jika menggunakan UU Nor 12 Tahun 2012 itu maka, nantinya biaya pengganti tanah akan dititipkan pada pengadilan," katanya.

Menurut dia, proyek PLTU Batang berperan penting terhadap proses pembangunan daerah dan kesejahteraan warga sehingga semua pihak diharapkan mendukung kelanjutan proyek ketenagalistrikan terbesar se-Asia Tenggara ini.

"Dengan adanya ketersediaan listrik maka akan mendorong munculnya investasi dan peluang lapangan kerja baru. Kondisi itu, tentunya akan membawa dampak ekonomi bangkit dan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Pewarta: Kutnadi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014