Jakarta, 20 November 2006 (ANTARA) - 1. Pada hari Jumat, tanggal 17 November 2006, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi dan Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia B. Lynn Pascoe menandatangani Nota Kesepahaman tentang Bantuan Kerjasama Timbal-balik antara administrasi kepabeanan kedua negara (Memorandum of Understanding between the Government of the United States of America and the Government of the Republic of Indonesia regarding Mutual Assistance between their Customs Administrations). 2. Penandatanganan dilakukan di Auditorium Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jalan Ahmad Yani Jakarta. Dalam acara penandatanganan MOU tersebut diundang juga para pejabat Mitra kerja DJBC seperti pejabat terkait dari Bareskrim POLRI, Departemen Luar Negeri, Departemen perdagangan, Imigrasi, Karantina, BIN, BNN, dan BPOM. 3. Pada intinya MOU tersebut berisi tentang kerjasama yang saling menguntungkan bagi kedua institusi kepabeanan dalam rangka kerjasama teknis, pertukaran informasi, dan penegakan hukum di bidang kepabeanan yang disusun berdasarkan asas saling menghormati, saling menghargai dan saling menguntungkan kedua belah pihak tanpa mengorbankan kepentingan nasional masing-masing negara. Substansi nota kesepahaman disusun mengikuti model kerjasama timbal-balik yang disusun oleh World Customs Organization yang menjadi acuan bentuk kerjasama semacam ini di seluruh dunia. 4. Nota kesepahaman ini juga merupakan jawaban atas tuntutan perkembangan dunia internasional agar administrasi kepabeanan antar negara dapat lebih meningkatkan dan memelihara hubungan kerja sama di berbagai bidang dalam rangka menghadapi tantangan di bidang kepabeanan yang bersifat lintas negara. 5. Sebelumnya Indonesia telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan negara-negara lain baik dalam kerangka perdagangan internasional maupun kerjasama khusus di bidang kepabeanan. Nota kesepahaman ini sebagaimana kerjasama sejenis dengan negara lain yang telah ditandatangani, mempunyai peran yang strategis bagi DJBC khususnya berkaitan dengan kerjasama pertukaran informasi dan bantuan teknis dalam rangka: a. Memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dan praktek pencucian uang (money laundering); b. Memerangi perdagangan ilegal yang merugikan perekonomian nasional; c. pengawasan terhadap lalu-lintas orang dan barang berkaitan dengan keamanan nasional maupun internasional; d. Memfasilitasi ekspor komoditi Indonesia ke pasar Amerika Serikat; dan e. Memberikan pelayanan kepabeanan yang lebih baik kepada para stakeholders. 6. Diharapkan nota kesepahaman ini dapat meningkatkan kerjasama antara administrasi kepabeanan Indonesia dan Amerika untuk saling mendukung dalam menetapkan langkah-langkah yang dianggap penting bagi penyelesaian masalah administrasi dan penegakan hukum di bidang kepabeanan antar negara yang bersangkutan. Jakarta, 17 Nopember 2006 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (T.UM001/B/W001/W001) 20-11-2006 13:18:30

Copyright © ANTARA 2006