Manado (ANTARA News) - Jumlah piutang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Utara hingga Oktober 2014 mencapai Rp42,44 miliar.

"Piutang tersebut sudah termasuk denda sebesar Rp14,84 miliar," kata Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulawesi Utara (Sulut), Sulhan Ibrahim, di Manado, Jumat.

Sulhan mengatakan secara total, piutang sebelum denda hingga Oktober 2014 sebesar Rp27,59 miliar. Penunggaknya 1.983 perusahaan.

Piutang tersebut, katanya, termasuk untuk penerimaaan empat program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).

"Program JKK piutangnya sebesar Rp2,05 miliar, JHT sebanyak Rp18,52 miliar, JKM sebesar Rp980 juta serta JPK sebanyak Rp6,03 miliar," jelasnya.

Piutang tersebut, katanya, sudah terakumulasi dari tahun-tahun sebelumnya hingga Oktober 2014.

"Jumlah piutang tersebut, sudah termasuk yang lancar, kurang lancat dan macet sekali," jelasnya.

Ada sebanyak 168 perusahaan yang tergolong piutang lancar yakni sejumlah Rp930 juta sudah termasuk denda Rp379 juta. Kemudian yang termasuk kurang lancar sebanyak 286 perusahaan, sebesar Rp1,95 miliar dengan denda sebesar Rp796 juta.

"Yang termasuk macet sebanyak 1.547 perusahaan dengan total piutang Rp39,55 miliar dan denda Rp13,66 miliar," jelasnya.

Pihaknya berharap, agar perusahaan tersebut segera membayar iurannya, karena akan berimbas ke perlindungan pekerja. Jika tidak dibayarkan, maka pelayanan juga akan mengalami hambatan.

Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014