Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih membahas angka kebutuhan hidup layak (KHL) untuk pekerja di Ibu Kota itu.

"Masih ada kebuntuan, karena masih ada perbedaan pendapat apa yang harus masuk KHL," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Priyono di Jakarta Selatan, Rabu.

"Kalau kita lihat, misal permintaan kenaikan upah para pekerja itu sah-sah saja karena itu kan yang namanya permintaan," katanya.

Priyono mengatakan dalam menentukan kebijakan tersebut memerlukan sejumlah mekanisme yang harus dipenuhi.

"KHL harus berdasarkan survei, untuk masalah upah minimum provinsi (UMP) disesuaikan dengan petumbuhan ekonomi Jakarta," katanya.

Selain itu, ia juga mengatakan produktivitas kerja dari buruh juga dinilai sebagai pertimbangan penentuan UMP tahun 2015.

Terkait rencana pemerintah menaikkan bahan bakar minyak, lanjut Priyono, hal itu juga menjadi salah satu masukan pertimbangan dalam KHL.

Menurut dia, pihaknya akan kembali membahas tuntutan yang sebelumnya disampaikan para buruh tersebut pada Kamis (6/11) siang di Balai Kota.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (4/11) menuntut penghitungan ulang nilai kebutuhan hidup layak bagi pekerja di DKI Jakarta.

Dalam aksinya mereka minta KHL yang ditetapkan pada Oktober 2014 sebesar Rp2.448.082 naik menjadi Rp2.737.000 per bulan.

Tuntutan KSPI tersebut didasarkan pada delapan item KHL yang dinilai masih bermasalah sehingga perlu dihitung ulang berdasarkan panduan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2012 maupun harga kelayakan di pasar.

Pewarta: Sigid Kurniawan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014