Jakarta (ANTARA News) - Dua menteri Kabinet Indonesia Bersatu II pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Senin (3/11) Pak Dipo Alam melapor LHKPN melalui staf," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.

Dipo Alam adalah Sekretaris Kabinet periode 2009-2014.

Selain Dipo, mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmy Faishal Zaini juga sudah sudah menyerahkan LHKPN-nya. "Sama, melaporkan Senin kemarin," tambah Priharsa.

Pekan lalu, tercatat tujuh menteri dan tiga wakil menteri yang telah menyelesaikan masa tugas mereka sudah melaporkan LHKPN kepada KPK.

Kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme dan UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi. Berdasarkan ketentuan itu, penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.

Dipo Alam terakhir melaporkan LHKPN pada 5 Maret 2010 dengan jumlah harta Rp12,32 miliar. Rinciannya adalah harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp3,58 miliar yang beradai di kota Bekasi dan Jakarta Timur.

Harta bergerak berupa mobil merek Hyundai Tucson, Nissan Infinity dan Chevrolet Optra senilai total Rp295 juta ditambah harta berupa logam mulia dan barang seni dan antil sejumlah Rp7,53 miliar.

Harta Dipo lain adalah giro dan setara kas lainnnya senilai Rp918 juta.

Sementara Helmy Faishal Zaini tercatat terakhir melaporkan LHKPN pada 6 Agustus 2012 dengan total harta mencapai Rp2,5 miliar.

Rinciannya adalah harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan di dua lokasi di kabupaten Cirebon dan dua lokasi di kabupaten Bogor, namun Helmy tidak tercatat memiliki alat transportasi dan hanya mempunya benda bergerak lain sejumlah Rp70 juta. Harta lain adalah giro dan setara kas lain sejumlah Rp759,1 juta.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan ada 10 orang dalam KIB II yang sudah melapor yaitu:

1. Mantan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Syarifudin Hasan yang juga anggota DPR periode 2009-2014, menyerahkan laporan pada 1 Oktober 2014.

2. Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan, menyerahkan laporan pada 13 Oktober 2014

3. Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar menyerahkan laporan pada 14 Oktober 2014.

4. Mantan Wakil Menteri Perindustrian Alex S. W. Retraubun, menyerahkan laporan pada 20 Oktober 2014

5. Mantan Menteri Perindustrian MS Hidayat menyerahkan laporan pada 21 Oktober 2014

6. Mantan Wakil Menteri Keuangan Ani Ratnawati, menyerahkan laporan pada 27 Oktober 2014

7. Mantan Menteri Riset dan Teknologi Gusti Muhammad Hatta, menyerahkan laporan pada 29 Oktober 2014

8. Mantan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi menyerahkan laporan pada 30 Oktober 2014

9. Mantan Menteri Pertanian Suswono menyerahkan laporan pada 30 Oktober 2014

10. Mantan Wakil Menteri BUMN Mahmudin Yasin menyerahkan laporan pada 31 Oktober 2014.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014