Kami menilai itu sebagai bagian dari usaha untuk merusak barang bukti dan tindakan di luar prosedur
Jakarta (ANTARA News) - Tim Pemenangan Pilpres Prabowo-Hatta melaporkan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang melalui pembongkaran kotak suara, yang berpotensi merusak barang bukti untuk kasus sengketa Pilpres 2014.

"Pada hari ini kami akan melaporkan Ketua KPU yang kami anggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan pembongkaran kotak suara sehingga berpotensi merusak barang bukti yang menjadi objek dalam gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi," kata Sekretaris Timkamnas Prabowo-Hatta, Fadli Zon, di Jakarta, Senin.

Fadli menyebutkan dugaan adanya instruksi dari KPU Pusat untuk melakukan pembukaan kotak suara di sejumlah provinsi sejak 26 Juli.

"Nanti kami akan eksplorasi karena hal ini jelas suatu penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh KPU. Walaupun sampai sekarang kami cukup heran kenapa (kotak suara) harus dibuka. Padahal, gugatannya pun pada waktu itu belum tahu," ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya masih terus mengumpulkan data-data mengenai dugaan pembongkaran kotak suara di sejumlah provinsi itu.

Ia juga mengatakan, pihaknya melihat ada tindakan gegabah dari pihak KPU yang dinilai telah menciderai proses demokrasi dalam tahapan Pilpres 2014.

"Hal ini kami sebut sebagai cacat terhadap proses demokrasi di dalam Pilpres. Ada tindakan grasak-grusuk yang dilakukan oleh pihak KPU sebagai penyelenggara Pemilu dengan membuka kotak suara," katanya.

Ia berpendapat bahwa seharusnya ada perintah atau izin dari majelis hakim MK untuk KPU melakukan pembukaan kotak suara.

"KPU kan belum mendapat perintah dari majelis hakim MK. Kami menilai itu sebagai bagian dari usaha untuk merusak barang bukti dan tindakan di luar prosedur," ucapnya.

Ia menyebutkan bahwa laporan tersebut sudah diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan nomor LP 718, namun Fadli enggan menyebutkan pasal-pasal yang dikenakan dalam laporan itu.

"Nomor laporannya LP 718. Harapannya ini bisa ditindaklanjuti oleh Polri. Kalau untuk pasal-pasal ada lah, nanti bisa ditanyakan ke tim hukum," ujarnya.

Sekretaris Timkamnas Prabowo-Hatta itu pun mengaku bahwa pihaknya sudah menyiapkan sejumlah barang bukti awal untuk mendukung laporan tersebut.

"Bukti bahwa telah terjadi pembongkaran (kotak suara) itu sudah banyak dan saksinya juga sudah banyak. Bukti awal yang bisa kami berikan itu foto-foto dan surat perintah untuk pembongkaran yang terjadi di sejumlah provinsi," jelasnya.

Menurut dia, timnya pun sudah melaporkan mengenai dugaan pembukaan kotak suara tersebut ke Badan Pengawas Pemilu pada 30 Juli, dan pihaknya akan kembali menyurati Bawaslu untuk meminta penindaklanjutan.

"Karena sampai hari ini belum ada langkah lebih lanjut dari Bawaslu sehingga kami datang ke Bareskrim Polri ini untuk menindaklanjuti apa yang sudah kami laporkan ke Bawaslu," ungkapnya.

"Kami juga meminta tim-tim kampanye di daerah untuk melaporkan tentang pembukaan kotak suara ini di Polda masing-masing," tambahnya.

Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2014