Sebelumnya, TKI yang dideportasi dari Negeri Sabah Malaysia pada Selasa (6/5) sebanyak 134 orang dan kali ini sebanyak 93 orang,"
Nunukan (ANTARA News) - Pemerintah Kerajaan Malaysia kembali mendeportasi 93 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Negeri Sabah melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Kepala Pos Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan Nasution di Nunukan, Jumat, mengatakan pekan ini pemerintah Kerajaan Malaysia dua kali mendeportasi TKI bermasalah melalui wilayah Nunukan.

"Sebelumnya, TKI yang dideportasi dari Negeri Sabah Malaysia pada Selasa (6/5) sebanyak 134 orang dan kali ini sebanyak 93 orang," katanya usai menerima TKI yang deportasi dari staf Konsulat RI Tawau yang mengawalnya.

Dari 93 TKI yang dideportasi kali terdiri dari 56 laki-laki, 30 perempuan, empat anak laki-laki dan tiga anak perempuan yang sebagian besar karena kasus tidak memiliki dokumen keimigrasian sebagai pendatang asing di negeri jiran itu.

Kedatangan TKI bermasalah tersebut di Pelabuhan Internasional Tunon Taka menggunakan kapal laut KM Purnama Ekspres tiba sekitar pukul 18.40 WITA berdasarkan berita acara serah terima dari Konsulat RI Tawau nomor 281/Kons/V/2014 tertanggal 9 Mei 2014, kata Nasution.

TKI yang dideportasi itu merupakan hasil tangkapan aparat kepolisian Kota Kinabalu dan Tawau Malaysia dan telah menjalani kurungan di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Kemanis Kota Kinabalu dan PTS Air Panas Tawau selama berbulan-bulan lamanya.

Kasamiun (53), salah seorang TKI yang deportasi mengungkapkan, dirinya diamankan aparat kepolisian Lahad Datu Negeri Sabah lima bulan lalu karena kedapatan mengangkut barang hasil curian.

Barang tersebut, kata dia, tidak diketahui berada di atas mobilnya yang dinaikkan seseorang yang tidak diketahuinya dan yang bersangkutan tidak menumpang di mobilnya.

"Saya ditangkap polisi (Malaysia) karena ada barang di atas mobil saya ditemukan ternyata hasil curian," ujar pria asal Buton, Sulawesi Tenggara ini.

Ia mengutarakan, dirinya dipulangkan bukan karena kasus paspor dan dokumen keimigrasian miliknya yang diperpanjang setiap tiga bulan lamanya di Kantor Imigrasi Kabupaten Nunukan.

Lain halnya dengan Maidin Abdullah (21) asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan TKI yang juga dideportasi dari Malaysia.

Ketika di wawancara dia mengaku, ditangkap oleh aparat kepolisian Tawau Malaysia saat sedang main gitar di rumah tempat tinggalnya.

Pada malam itu, kata pemuda yang masuk Negeri Sabah Malaysia sejak usia 15 tahun, tiba-tiba ada razia disekitar rumahnya dan langsung digelandang ke balai kepolisian setempat dengan alasan mengonsumsi narkotika jenis shabu.

Maidin Abdullah yang bekerja sebagai pengantar bahan-bahan makanan ke toko-toko di Tawau itu bercerita, ketika tiba di balai polisi dirinya menjalani tes urine dan dinyatakan positif, namun saat menjalani persidangan di Mahkamah Tawau dinyatakan negatif.

Walaupun tidak terbukti mengonsumsi shabu dirinya tetap ditahan selama tiga bulan lebih, ungkap pria ini yang mengaku akan pulang ke kampung halamannya dan tidak kembali lagi ke Malaysia.

(KR-MRN/M025)

Pewarta: M Rusman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014