Di tempat kejadian perkara memang ditemukan peluru kaliber 45. Kami telah berkoordinasi dengan Kesatuan Brimob di Nusa Tenggara Timur melalui Brimob Polda Lampung terkait keanggotaan JNF itu."
Bandarlampung (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Bandarlampung mengumpulkan bukti laporan oknum anggota kepolisian (Brimob) berinisial JNF yang mengamuk dan melakukan penganiayaan terhadap korbannya, Anindito Dwi Septianto (24), menggunakan senjata api hingga mengalami luka 18 jahitan.

"Sejauh ini kami tengah mengumpulkan alat bukti, seperti rekaman CCTV dan keterangan saksi, dan jika memang benar oknum anggota Brimob itu telah melakukan penganiayaan, bisa dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Derry Agung Wijaya, di Bandarlampung, Jumat.

Dia menjelaskan, personel kepolisian setempat tengah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti lain yang diperlukan.

Menurut dia, sejauh ini informasi yang didapatkan masih berdasarkan keterangan dari terlapor, sehingga belum diketahui apa motifnya namun dugaan sementara masalah asmara terkait seorang wanita yang diketahui dekat dengan pelaku dan korban .

Berkaitan senjata api yang digunakan pelaku oknum Brimob itu, masih dalam penelaahan lebih lanjut.

"Di tempat kejadian perkara memang ditemukan peluru kaliber 45. Kami telah berkoordinasi dengan Kesatuan Brimob di Nusa Tenggara Timur melalui Brimob Polda Lampung terkait keanggotaan JNF itu," katanya lagi.

Ia menegaskan, pihaknya juga perlu memastikan oknum yang bersangkutan adalah benar anggota Brimob atau bukan, mengingat belum ada pemberitahuan resmi.

"Tapi, kami akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang ada pada saat kejadian," kata dia.

Sementara itu, korban penganiayaan itu masih dirawat di Rumah Sakit Graha Husada Bandarlampung, karena mengalami luka cukup serius di bagian kepala dengan 18 jahitan. Korban menegaskan, akan terus melanjutkan kasus tersebut sampai ke ranah hukum.

"Saya tidak tahu apa motifnya, yang jelas pelaku itu anggota Brimob dari NTT, kebetulan orang tuanya di Lampung mungkin dia sedang liburan," kata dia pula.

Sebelumnya, diduga karena masalah asmara, oknum Brimob itu, JNF telah dilaporkan ke Polresta Bandarlampung pada Selasa (14/1) sekitar pukul 16.30 WIB, atas tindakan penganiayaan dengan menggunakan senjata api terhadap Anindito, warga Jalan Bakau Gang Dewi Sri Kelurahan Tanjungraya Kecamatan Kedamaian di salah satu warung Internet di Jalan Gajah Mada Kecamatan Tanjungkarang Timur Bandarlampung. (RB*B014)

Pewarta: Budisantoso Budiman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014