Jakarta (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri), Jenderal Pol. Sutanto, memerintahkan seluruh Kapolda di Sumatera dan Kalimantan untuk mengusut laporan dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) yang menyebutkan adanya 178 perusahaan yang diduga terlibat persoalan membakar hutan. "Kapolri memerintahkan, agar laporan itu ditindaklanjuti oleh para Kapolda," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat (Kabidpen Divhumas) Polri, Kombes Pol. Bambang Kuncoko, di Jakarta, Kamis. Ia mengatakan, laporan Walhi ke Mabes Polri, Rabu (30/8), langsung direspons oleh Kapolri dengan memerintahkan, agar laporan segera ditindaklanjuti para Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda). Apalagi, katanya, laporan Walhi itu sudah dilampiri dengan barang bukti berupa foto citra satelit dan perizinan 178 perusahaan yang diduga membakar hutan dan lahan. Selain itu, Kuncoko mengatakan, Polri telah bertindak cepat dalam kasus pembakaran hutan dan lahan dengan mengusutnya, serta saat ini sudah ada puluhan tersangka. "Polda Riau saja sudah menetapkan 58 tersangka pembakaran hutan, 91 saksi. Mereka berasal dari tujuh perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH)," katanya. Selain itu, ia menambahkan. Polda lain yang sudah mengusut pembakaran hutan adalah Kalimantan Barat, Jambi, Sumatera Selatan dan Kepulauan Riau. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006