Pelindo intensif melakukan koordinasi dengan instansi/stakeholder kepelabuhanan untuk sama-sama memonitor dan atasi penyelesaian keluarnya kontainer-kontainer
Jakarta (ANTARA) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menyambut baik relaksasi aturan impor melalui penerbitan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 berikut peraturan turunannya, yakni Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 17 Tahun 2024.

Untuk itu, Pelindo siap mendukung sepenuhnya percepatan proses pengeluaran petikemas dengan berkoordinasi bersama instansi/pemangku kepentingan kepelabuhanan.

"Pelindo intensif melakukan koordinasi dengan instansi/stakeholder kepelabuhanan untuk sama-sama memonitor dan atasi penyelesaian keluarnya kontainer-kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak selama 24/7," kata Direktur Utama Pelindo Arif Suhartono dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Pelindo menegaskan bahwa penumpukan kontainer-kontainer itu dipastikan tidak mengganggu operasional pelabuhan, baik di Pelabuhan Tanjung Priok maupun Pelabuhan Tanjung Perak.

Adapun, indikator kepadatan di dalam terminal, yaitu yard occupancy ratio (YOR) di seluruh terminal petikemas yang dikelola Pelindo masih berada di bawah 60 persen.

"Sebagai informasi, dari data April 2024 untuk terminal petikemas di Tanjung Priok, YOR masing-masing, yaitu JICT sebesar 51,61 persen, TPK Koja 43,00 persen, IPC TPK 51,75 persen, dan NPCT1 36,00 persen. Terminal dapat dikatakan padat ketika angkanya di atas 70 persen. Dengan demikian, operasional di dalam terminal masih aman terkendali," ungkap Arif.

Untuk diketahui, saat ini layanan terminal petikemas Pelindo telah berbasis integrated planning and control yang mampu mempercepat proses bongkar muat maupun identifikasi petikemas.

Selain itu, di beberapa terminal sudah menerapkan terminal booking system (TBS) dan single truck identification system (STID) untuk mengatur antrean truk pada saat receiving/delivery sehingga mencegah kemacetan, seperti misalnya di terminal JICT Jakarta.

Kebijakan relaksasi impor juga disambut baik oleh Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA). Ketua ALFI/ILFA Jawa Timur Sebastian Wibisono menyampaikan dengan adanya aturan itu diharapkan kontainer yang sudah tertumpuk bisa segera keluar.

"Kami selalu siap mengawal regulasi pemerintah yang mengatur regulasi perdagangan, yang melindung pelaku-pelaku usaha dalam negeri dengan tetap menjaga kelancaran rantai logistik. Dengan demikian, para eksportir dan importir akan terbantu," ujar Sebastian.

Sebastian menyampaikan bahwa sejauh ini layanan pengeluaran barang di Pelindo, khususnya di Terminal Petikemas Surabaya dan Teluk Lamong berjalan lancar berkat adanya digitalisasi dan komunikasi yang baik.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta kepada seluruh jajaran yang ada di pelabuhan untuk bekerja 24/7, termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur.

"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden agar semua bekerja 24 jam mengeluarkan barang hingga selesai agar barang dapat segera dikeluarkan," ujar Airlangga pada saat meninjau langsung pemberlakuan kebijakan relaksasi impor di Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu (18/5).

Sejalan dengan itu, dalam kegiatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kesiapan dari seluruh ekosistem di pelabuhan tersebut, tidak hanya Bea Cukai namun juga institusi lainnya termasuk Karantina, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Pelindo serta instansi terkait lainnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pelindo pun siap menjalankan arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Keuangan untuk bekerja 24/7 bersama-sama para pemangku kepentingan di pelabuhan guna percepatan pengeluaran petikemas.

Baca juga: Pelindo Petikemas setor kewajiban ke negara Rp1,51 triliun
Baca juga: Kemenperin: Penumpukan kontainer di Priok-Perak karena dokumen impor
Baca juga: Kemenperin: Penyelesaian kontainer tetap melihat kepentingan industri

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024