Presiden SBY sebagai tergugat, apalagi Patrialis Akbar sebagai tergugat intervensi sebaiknya tidak mengajukan banding mengingat secara nyata memang terjadi pelanggaran dalam pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim MK pengganti Ahmad Sodiki karena
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Basarah menyarankan agar pihak tergugat, Presiden dan Patrialis Akbar tidak ajukan banding atas putusan PTUN yang membatalkan Keppres 87/P/2013.

"Presiden SBY sebagai tergugat, apalagi Patrialis Akbar sebagai tergugat intervensi sebaiknya tidak mengajukan banding mengingat secara nyata memang terjadi pelanggaran dalam pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim MK pengganti Ahmad Sodiki karena tidak bersifat terbuka dan partisipatif," kata Basarah di Jakarta, Selasa.

Meskipun banding merupakan hak presiden maupun Patrialis Akbar sebagai tergugat intervensi, namun upaya banding yang dilakukan hanya akan membawa MK ke masa ketidakpastian.

"Mengingat jika putusan banding dijatuhkan mendekati pemilu 2014 dan ternyata hasilnya memperkuat putusan pengadilan sebelumnya dapat dipastikan waktu pergantian Patrialis Akbar sesuai mekanisme tidak akan terkejar dengan masa pemilu 2014 yang berakibat pada melemahnya kinerja MK," kata Basarah.

Disamping itu, putusan Hakim PTUN juga selaras dengan semangat dan substansi Perpu MK No. 1/2013 yang dikeluarkan oleh Presiden beberapa waktu lalu dan telah disahkan oleh DPR menjadi UU.

Ditambahkannya, mengingat Keppres 87/P/2013 pada dasarnya berisi pemberhentian dengan hormat Maria Farida dan Ahmad Sodiki sebagai hakim MK, serta mengangkat kembali Maria Farida dan Patrialis Akbar sebagai pengganti Ahmad Sodiki.

"Dengan dibatalkannya Keppres 87/P/2013 maka secara hukum Maria Farida dan Ahmad Sodiki tetap sebagai hakim MK. Mengingat Ahmad Sodiki telah memasuki usia pensiun maka Presiden SBY sebaiknya segera mengajukan calon hakim MK untuk menggantikan Ahmad Sodiki sesuai dengan mekanisme yang ada dalam Perpu MK yang telah disahkan menjadi UU, hal ini mengingat hakim konstitusi di MK harus diisi lengkap untuk menghadapi pemilu 2014," ujarnya.

Mengenai posisi Maria Farida, apalagi presiden berkehendak untuk memperpanjang kembali jabatannya untuk periode ke-2, maka Presiden tetap harus melalui mekanisme sebagaimana dipersyaratkan dalam Perpu MK yang telah disahkan menjadi UU.

"Namun sambil menunggu proses perpanjangan utk periode ke-2, Maria Farida tetap sah bertugas sebagai hakim MK," kata politisi PDIP itu.(*)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013