Saat ini kita sedang berupaya melakukan pengurusan administrasi dengan pihak Kemenlu RI dan finalisasi pembiayaan
Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) berupaya memulangkan sebanyak 33 nelayan Aceh yang dibebaskan otoritas Thailand setelah selesai menjalani hukuman di negara tersebut.

"Saat ini kita sedang berupaya melakukan pengurusan administrasi dengan pihak Kemenlu RI dan finalisasi pembiayaan," kata Kepala DKP Aceh, Aliman, di Banda Aceh, Kamis.

Aliman menyampaikan, berdasarkan hasil rapat koordinasi yang telah dilakukan dua hari lalu bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kemenlu RI, diketahui bahwa 35 nelayan Aceh sudah dibebaskan otoritas Thailand pada 26 April 2024.

Baca juga: Gubernur Kepri minta Malaysia lepas nelayan Natuna yang ditahan

Kemudian, dari 35 nelayan tersebut, dua orang diantaranya sudah dipulangkan ke Aceh beberapa waktu lalu karena persoalan kesehatan, sehingga diterbangkan ke Indonesia oleh Kemenlu RI lebih cepat.

"Sementara untuk 33 nelayan lainnya yang juga sudah dibebaskan masih berada di Thailand dan segera dipulangkan oleh Pemerintah Aceh," ujarnya.

Rencananya, kata Aliman, pemulangan 33 nelayan asal Aceh Timur ini akan dibiayai oleh Pemerintah Aceh, mereka nantinya diterbangkan dari Thailand dan langsung menuju Bandara Kualanamu Medan, sehingga lebih menghemat biaya.

Saat ini, lanjut dia, para nelayan Aceh itu sudah berada di Bangkok bersama KBRI, dan mereka juga masih dalam pengawasan pihak imigrasi Thailand.

"Jika tidak ada halangan, maka ditargetkan mereka dapat dipulangkan ke Aceh pekan depan. Kalau ada partisipasi keluarga nelayan untuk pemulangan ini juga dibolehkan," katanya.

Baca juga: PLP Bintan: 14 nelayan asal Kepri ditahan aparat maritim Malaysia

Aliman menjelaskan, para nelayan Aceh itu dibebaskan karena sudah menjalani hukuman penjara sesuai dengan denda yang diberikan sebelumnya.

Karena mereka tidak mampu membayar denda, maka otoritas terkait di Thailand menggantikan dengan hukuman penjara.

"Hitungannya, satu hari kurungan untuk pemotongan 500 bhat. Sementara mereka didenda rata-rata 100 ribu bhat per orang, jadi digantikan hampir tujuh bulan penjara (200 hari)," ujar Aliman.

Sebelumnya, sebanyak 40 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur tertangkap otoritas Thailand karena memasuki wilayah teritorial laut negara setempat, Minggu (8/10/2023).

Dimana, sebanyak 12 orang menggunakan kapal KM Rahmad Jaya 29 growstone (GT). Kemudian dari KM Ikhlas Baru 24 GT sebanyak 16 orang, dan KM Kambia Star 2 crew 25 GT.

"Mereka adalah nelayan yang ditangkap dari tiga kapal pada Oktober 2023, yaitu kapal KM Kambia Star, KM Rahmat Jaya, dan KM Ikhlas Baru," demikian Aliman.

Baca juga: KNTI minta pemerintah sikapi serius penahanan nelayan di Malaysia

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024