"Makassar punya beberapa program dalam pelayanan keadilan restoratif seperti konsep Jagai Anakta (jaga anak) dan Sentuh Hati,"
Makassar (ANTARA) - Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM di Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo mengapresiasi penerapan layanan pendukung penerapan keadilan restoratif (Rj) yang dikuatkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).

"Makassar punya beberapa program dalam pelayanan keadilan restoratif seperti konsep Jagai Anakta (jaga anak) dan Sentuh Hati," ujarnya di Makassar, Kamis.

Sugeng mengatakan program-program Pemkot Makassar itu menjadi alternatif untuk menjalin keharmonisan antarwarga.

Menurut dia, dalam Perwali tersebut disebutkan pentingnya pemulihan keadaan sosial dengan konsep Jagai Anakta dan Sentuh Hati, yang berarti mengembalikan hubungan sosial kemasyarakatan menjadi harmonis kembali.

Sementara itu, Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Pujo Harinto dalam pemaparannya juga mengapresiasi Pemkot Makassar yang menjadi pelopor dalam mengeluarkan perwali terkait keadilan restoratif.

"Luar biasa, dengan adanya perwali ini menjadi satu-satunya terobosan di Indonesia adanya regulasi tentang mendukung penerapan keadilan restoratif dalam pemulihan. Pemerintah ini berani untuk menembus hal-hal yang selama ini belum ada, karena niatnya baik dan tujuannya baik," ucapnya.

Ia berharap pemda lainnya dapat menjadikan Pemkot Makassar sebagai role model dalam keseriusan menuntaskan masalah sosial dan hukum di Indonesia.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar, Achi Soleman, membahas praktik perlindungan hukum dan layanan rujukan bagi perempuan dan anak dalam mendukung penerapan keadilan restoratif di Kota Makassar.

Dalam seminar itu dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat, yang menyambut baik peluncuran Perwali Nomor 91 Tahun 2023 ini sebagai langkah progresif dalam mendukung penerapan keadilan restoratif di Kota Makassar.

Adapun Pemerintah Kota Makassar berkolaborasi dengan Yayasan Bantuan Layanan Hukum (YBLH) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar telah sukses menyelenggarakan seminar publik bertajuk "Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif di Daerah".
 

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024