Banjarbaru (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) memastikan tidak akan memberhentikan sebanyak 10.000 pegawai yang berstatus bukan aparatur sipil negara (non ASN) meskipun ada regulasi pemerintah yang akan menghapus status pegawai honorer di lingkup pemerintah pusat dan daerah.

“Menurut regulasi yang ada, kalau pegawai honorer masih ada hingga akhir 2024 maka akan diberhentikan. Tetapi kami menjamin pegawai non ASN di lingkup Pemprov Kalsel yang sudah bekerja selama ini akan tetap bekerja, dengan catatan sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 2022 lalu,” kata Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kalsel Galuh Tantri Narindra di Banjarbaru, Kamis.

Dia menyebutkan jumlah total pegawai non ASN di lingkup Pemprov Kalsel yang memenuhi persyaratan terdata di BKN pada 2022, ada sekitar 10.000 pegawai.

“Terkait peluang non ASN diangkat menjadi ASN, saya kira ini menjadi kewenangan pemerintah pusat. Tetapi, hal penting yang perlu diketahui masyarakat adalah, bahwa Pemprov Kalsel tidak akan memberhentikan tenaga non ASN yang sudah bekerja lama dan terdata meskipun ada regulasi menghapus status pegawai non ASN,” tutur Tantri.

Ia menekankan bahwa dari total 10.000 tenaga non ASN di lingkup Pemprov Kalsel ini memiliki peluang yang sama untuk diangkat menjadi ASN pada formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, lanjutnya, untuk memastikan 10.000 non ASN ini diangkat menjadi ASN bukanlah kewenangan pemerintah daerah. Tetapi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PANRB) telah memberikan angin segar bahwa seluruh tenaga non ASN yang terdata di BKN memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi ASN secara bertahap.

“Yang bisa kami pastikan adalah tidak akan memberhentikan 10.000 tenaga non ASN ini. Secara peluang untuk diangkat menjadi ASN, itu keputusan pemerintah pusat,” ujar dia lagi.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel Dinansyah menganjurkan pegawai non ASN yang terdata oleh BKN agar mengikuti setiap pendaftaran dan seleksi CASN yang dibuka oleh pemerintah.

Menurut dia, peluang menjadi CASN formasi PPPK di Kalsel terbuka lebar karena pemerintah pusat memberikan perhatian khusus pada formasi guru dan tenaga kesehatan.

Ia mengungkapkan setiap pengusulan jumlah formasi PPPK dari Pemprov Kalsel, pemerintah pusat tidak pernah memangkas banyak dari total jumlah yang diajukan.

“Khusus untuk usulan formasi guru dan tenaga kesehatan tidak pernah dipangkas, bahkan formasi lainnya seperti tenaga teknis meskipun dikurangi jumlahnya tetapi tidak terlalu banyak. Artinya ini menjadi peluang bagi tenaga non ASN untuk ikut seleksi,” ujar Dinansyah.
Baca juga: DPR dan Kemen PANRB sepakati pejabat dilarang angkat tenaga non-ASN
Baca juga: Pemerintah komitmen selesaikan penataan tenaga non-ASN
Baca juga: Menpan RB: UU ASN jadi payung hukum tak ada PHK massal non-ASN

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024